NIAS UTARA (Topsumut.Co) - Terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN-RI) soal pelanggaran sistem merit (pengangkatan atau penilaian kinerja ASN) yang diduga diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Nias Utara, secara resmi menyurati Bupati Nias Utara (Amizaro Waruwu) dengan Nomor : 06/TL/BBHAR-N.U/VII/2022 Tanggal 01 Juli 2022.
"iya benar, Kami mewakili 30 ASN telah menyurati Bapak Amizaro Waruwu, karena hingga saat ini yang bersangkutan belum melaksanakan rekomendasi dari lembaga KASN", Ucap Ketua BBHAR PDI-P Kabupaten Nias Utara (Itamari Lase. SH) Kepada Wartawan via seluler. Selasa (5/7/2022)
Itamari Lase memberitahukan bahwa dalam surat itu yang ditembuskan kepada Kementerian terkait, Pihaknya mengingatkan Bupati Nias Utara (selaku pembina kepegawaian) agar segera membatalkan surat keputusannya dengan mengembalikan pejabat administrator dan pejabat pengawas yang sebelumnya telah diberhentikan tersebut pada jabatan semula.
Tidak hanya itu, lanjut Itamari, Bupati Nias Utara juga diminta meninjau kembali mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika mengacu pada Pasal 32 Ayat (1&3) dan Pasal 33 Ayat (1,2,&3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Maka Pemerintah Kabupaten Nias Utara akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika Bapak Bupati Nias Utara masih terus mengabaikan rekomendasi KASN tersebut, Maka kami akan menyampaikan permohonan kepada Ketua KASN-RI untuk menindaklanjutinya dengan pemberian sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara", Pungkas Itamari.
"Kami akan berikan waktu kepada Bapak Bupati selama 10 hari untuk segera menyikapi rekomendasi KASN", Tambahnya
Hingga Rabu (6/7), Pemerintah Kabupaten Nias Utara belum menyatakan sikapnya atas rekomendasi tersebut, walau telah dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, namun tetap tidak merespon. (Cobra)
No comments:
Post a Comment