Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KAPOLRES MADINA RELASE LIMA KASUS PENCURIAN DI KECAMATAN SIABU BERHASIL DI UNGKAP SAT RESKRIM POLRES MADINA

Sunday, July 17, 2022 | 5:19 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-17T12:19:04Z


MADINA  (Topsumut.Co)  -   Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan press release pengungkapan lima kasus pencurian di Kecamatan Siabu. Sabtu, (16/7/2022).


Press release ini dipimpin oleh Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH didampingi Waka Polres, Kompol Agus Maryana, Kapolsek Siabu, AKP J. Nasution, KBO Reskrim, IPDA Bagus Seto dan jajaran Personel lainnya.


Lima kasus pencurian ini diungkap pada waktu yang berbeda, Polisi dan masyarakat setempat bekerjasama dalam pengungkapan kasus tersebut.


Kasus pencurian pertama pada tanggal 4 Juni 2022 pukul 03.30 Wib terjadi di dalam rumah Rosimah Lubis di Desa Sihepeng II. Polisi mengamankan dua tersangka bernama AHN (22) warga Desa Sihepeng V dan Ito (25) warga Simangambat Kecamatan Siabu. Barang bukti diamankan dari kedua tersangka 1 batang pelepah kelapa panjang 1,5 meter, 1 obeng besi dan 1 gunting.


Kasus pencurian kedua terjadi di Jumat 10 Juni 2022 pukul 11.30 Wib di dalam rumah Mansur Pulungan di Desa Huraba I Kecamatan Siabu. Polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka bernama H (28) alamat Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu dengan barang bukti 1 unit mesin genset, 1 buah tabung gas LPG 3 Kilogram dan 1 selimut berwarna merah.


Kasus pencurian ketiga terjadi di Lingkungan 1 Kelurahan Siabu. Tersangka AR alias Bantal (27) warga Kelurahan Simangambat. AR mencuri 1 unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah milik Muhammad Alamsyah pada Senin 13 Juni 2022.


Kasus pencurian keempat terjadi pada 2 Juli 2022 di belakang rumah Muhammad Kholil Hasibuan di Desa Sihepeng Lima. Korban bernama Solehuddin Nasution (50). Polisi mengamankan 1 tersangka bernama S (34) warga Desa Sihepeng beserta barang bukti 1 unit mesin perontok padi merek Honda type GX270 warna silver.


Kasus pencurian kelima terjadi tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Win di dalam rumah Muallim (55) di Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu. Polisi mengamankan 1 orang tersangka AAR alias Andung (23) warga Lumban Dolok beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah.


Kapolres Madina pada press release ini kembali mengajak masyarakat untuk menjadi Polisi bagi diri sendiri serta tidak mencontoh apa yang dilakukan kelima tersangka meskipun situasi perekonomian menurun.


”rata rata pengakuan tersangka bahwa mereka memilih jalan mencuri hanya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Itu kan tidak benar, masih ada usaha lain yang bisa dilakukan,” ucap Reza.


Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan tindak pidana pencurian di desanya agar segera melakukan kordinasi dengan Polsek setempat maupun melaporkan langsung pada aplikasi ’Mangalapor Pak Kapolres.    (Rochi)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update