Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lalai melaksanakan tugas Selama 60 Hari Oknum ASN EH di Laporkan di BKD

Friday, July 22, 2022 | 5:26 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-23T00:26:00Z


NIAS UTARA (Topsumut.co) - DPP LSM LPPAS RI Laporkan inisial EH, salah seorang Oknum ASN yang berstatus Guru, di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara.


Laporan pengaduan tersebut di benarkan oleh ketua DPP LSM LPPAS RI melalui  Koordinator Kepulauan Nias Yason Harefa  di Lotu, pada Jumat ( 22/07/2022).


Dihadapan beberapa awak media, Yason membeberkan bahwa Oknum ASN yang berstatus Guru berinisial EH S. Pd  telah dilaporkan di BKD kabupaten Nias Utara.


" Benar, kita sudah melaporkan oknum ASN berinisial EH di BKD Nias Utara pada hari Kamis, tanggal 21-07-2022 dengan surat laporan Nomor  03/DPP LSM /LPPAS -RI/VII/2022, Perihal Pelanggaran disiplin dengan melalaikan tugas tanpa alasan yang sah ", terang Yason


Ditambahkan, " terbongkarnya pelanggaran disiplin EH ini, berawal dari informasi masyarakat, kemudian dari informasi itu kita kembangkan dengan membentuk Tim dan mulai melakukan Investigasi lapangan hingga kita menemukan ada titik terang kebenaran informasi tersebut, ditandai dengan mendapatkan beberapa bukti dokumen bahwa EH benar tidak masuk kerja diperkirakan selama 60 (enam puluh) hari  kerja secara berturut-turut. Dengan dasar itulah, kita langsung melaporkan oknum yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).


Hal ini kita lakukan, guna menegakkan supremasi hukum di wilayah negara RI khususnya di Kabupaten Nias Utara dan menjadi pembelajaran atau efek jera kepada oknum ASN lainnya yang lalai dalam tugasnya ", tegas Yason


Sekretaris BKD Kabupaten Nias Utara Elianus Harefa yang di dampingi Kabid Mutasi  Air dingin  Zalukhu yang di konfirmasi oleh Awak media di kantornya mengatakan bahwa " apabila EH benar - benar tidak melaksanakan tugas tanpa alasan  yang jelas, maka pasti kita  proses sesuai dengan PP 94 tahun 2021 dan bila terbukti ada pelanggaran berat apalagi 60 hari berturut-turut tidak masuk kerja, maka kita berikan sanksi berat sesuai  Peraturan Badan Kepegawaian daerah Nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, Pasal 11 (e) angka 4 menjelaskan : sepuluh hari berturut - turut tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah maka di berikan hukuman disiplin berupa  pemberhentian dengan hormat, namun semuanya itu tergantung bagaimana hasil pemeriksaan yang bersangkutan ", tegas mantan Kabid PTK Dinas pendidikan Kabupaten Nias Utara ini. (Editor: Iz)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update