Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Desa Payung

Saturday, July 16, 2022 | 7:29 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-16T14:29:30Z



KARO (Topsumut.Co)   -  Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu(13/07) sekira pukul 20.00 WIB di Desa Payung Kec. Payung Kab. Karo tepatnya di sebuah Kedai.


Tim Opsnal mengamankan seorang pria inisial MS(55), Petani, warga Desa Selandi Baru Kec. Payung Kab. Karo. 


Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H,  membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat, MS ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu dan ganja.


Penangkapan terhadap MS, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas, Rabu(13/07/2022), sekira pukul 18.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang menjualkan Narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Payung Kec. Payung Kab. Karo. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.


Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa seperti ciri-ciri yang telah diinfokan, tepatnya di dalam sebuah Kedai di Desa Payung Kec. Payung Kab. Karo. Selanjutnya petugas mengetahui laki laki tersebut bernama MS, yang saat itu MS sedang duduk di dalam kedai tersebut.


Selanjutnya dilakukan serangkaian penggeledahan badan dan tempat sekitar dan ditemukan bungkusan 1 (satu) plastik assoi warna merah diduga berisikan  Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun dan ranting setelah ditimbang dengan berat brutto 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram, 12b(dua belas) paket/am diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat brutto 11, 27 (sebelas koma dua puluh tujuh) gram dan  potongan rokok merek Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 10 paket shabu dengan berat brutto 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram, yang dibalut potongan tissu warna putih ditemukan pada kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan MS.


Dari hasil interogasi petugas terhadap MS, ianya mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya.


Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya MS dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba di Mapolres Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.    (Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update