Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Larangan Pemakaian Jilbab, Kantor Desa Mudik Jadi Lokasi Perdamaian Ortu Siswi & Kasek

Saturday, July 16, 2022 | 1:16 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-16T08:16:49Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co)  -Suarno (54) Orangtua siswi dan Yonarius Ndruru selaku Kepala Sekolah SDN 070991 Mudik, menyatakan perdamaian terkait kesalahpahaman soal pelarangan jilbab, yang terlaksana di Kantor Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Jumat (15/7/2022).


Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli (Rahmat Jaya Harefa) yang turut hadir dalam perdamaian tersebut menyatakan bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara keduanya.


"Kedua belah pihak cuma salah paham. Dan masing-masing telah saling memaafkan. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan lagi", Ucapnya.





Dia menuturkan bahwa pihaknya selaku yang diperintahkan oleh Kadis Pendidikan untuk melakukan investigasi dan menghimpun informasi atas kejadian pelarangan jilbab tersebut.


"Kita mengucapkan terimakasih kepada keduanya juga kepada saudara-saudara yang telah berpartisipasi dalam menyelesaikan isu tersebut, dan keduanya menyatakan permohonan maaf kepada semua pihak yang dapat memicu konflik diantara kita dapat kita selesaikan dengan jalan damai antar kedua belah pihak, semoga hal ini tidak terulang dimasa-masa yang akan datang", Tuturnya


Pantauan wartawan dalam kegiatan tersebut, Orang tua (ortu) siswi dan Kepala Sekolah menandatangani surat pernyataan perdamaian yang disaksikan oleh Kepala Desa Mudik (Karsani Polem) dan sejumlah wartawan yang hadir.    (Cobra)









No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update