Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Rekomendasi KASN, PDIP Nias Utara Minta Bupati Amizaro Diberikan Sangsi

Saturday, July 23, 2022 | 3:08 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-23T10:08:29Z


NIAS UTARA (Topsumut.Co)  -  Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Utara, Mendesak Komite Aparatur Sipil Negara (KASN-RI) dan Kementerian terkait untuk segera memberikan sanksi kepada Bupati Nias Utara (Amizaro Waruwu) atas sikapnya yang diduga sengaja mengabaikan rekomendasi KASN terkait kasus pelanggaran sistem penilaian kinerja dan pengangkatan ASN (merit) terhadap 30 orang Aparatur.


"Karena Bupati masih terus mengabaikan rekomendasi tersebut. Kami telah menyurati KASN serta Kementerian terkait untuk meminta agar ada penerapan sangsi", Ucap Ketua BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara (Itamari Lase. SH) Kepada Wartawan. Jumat (22/7/2022).


Itamari menerangkan bahwa dalam surat yang bernomor : 08/PS/BBHAR-N.U/VII/2022, Tanggal 20 Juli 2022, Pihaknya menerangkan sejumlah permasalahan serta mengharapkan adanya tindakan tegas kepada Bupati Nias Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak memiliki iktikad baik, dengan mendasari ketentuan Undang - Undang Nomor : 5 Tahun 2014.


Untuk diketahui, lanjut dia, Bahwa rekomendasi itu adalah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, isinya mengatakan bahwa dalam mutasi atau rotasi yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara dinilai telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam rekomendasinya yang bernomor : B-2141/JP.01/06/2022, Tanggal 16 Juni 2022.


Jikalau hal itu tidak dilaksanakan, maka KASN dapat memberi rekomendasi kepada BKN untuk memblokir NIP seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara. 


Selain itu, Menurut ketentuan bahwa jikalau rekomendasi tidak dilaksanakan atau tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah, maka KASN bisa merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK.


"Tentu dalam rekomendasi itu sudah jelas bahwa Kepala Daerah wajib melaksanakannya. Namun beliau tetap ngotot dengan mencuekin lembaga KASN yang merupakan lembaga resmi negara. Maka sungguh patut, Beliau itu diberikan sangsi tegas atas sikapnya", Pungkas Itamari.


Hingga saat ini, Bupati Nias Utara (Amizaro Waruwu) enggan memberikan tanggapan kepada wartawan atas desakan pemberian pelanggaran terhadapnya.   (Cobra/R)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update