Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lagi - Lagi Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Empat Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Domino Qiu - Qiu

Sunday, August 21, 2022 | 9:45 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-22T04:45:16Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang penangkapan 4 ( empat ) pemain Judi Jenis Domino Qiu Qiu Minggu malam ( 21/8/22) di salah satu warung milik warga di simpang tiga Siitinjo Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. 


Keempat orang tersebut adalah RSM(  44 ) , pekerjaan : Petani, Alamat  Desa Sitinjo I Kec. Sitinjo Kab. Dairi, APS ( 30 ) pekerjaan Supir alamat : Desa Sitinjo Induk Kec. Sitinjo Kab. Dairi, LAL( 41) Pekerjaan Wiraswasta , alamat Desa Sitinjo Induk Kec. Sitinjo Kab. Dairi dan HS ( 42 ), pekerjaan  Wiraswasta , alamat : Desa Sitinjo Induk Kec. Sitinjo Kab. Dairi.



Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn mengatakan bahwa penangkapan tersebut adalah sebagai tindak lanjut Perintah  atau Instruksi Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi untuk nenindak tegas semua bentuk perjudian, yang telah ditindaklanjuti juga dengan pernyataan komitmen bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk berantas judi di Kab. Dairi pada tanggal 12 Agustus 2022 yang lalu.




Selanjutnya dikatakan bahwa penangkapan tersebut adalah berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima Ipda P Lumbantoruan selaku Kanit Resum Polres Dairi dari masyarakat bahwa di Simpang Tiga Sitinjo Desa Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi yang mengatakan bahwa  di warung milik Marga N ada kegiatan perjudian jenis Domino Qiu Qiu yaitu pada hari Minggu ( 21 /08/ 2022 )sekira pukul 21:30 wib .


Selanjutnya Ipda P. Lumbantoruan bersama Tim Opsnal Polres Dairi langsung menuju lokasi yang dimaksud  dan sesampainya di lokasi di Simpang Tiga Sitinjo Ds. Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi tepatnya di warung milik Marga N,  ada 4 (empat) orang laki laki dewasa sedang duduk dan melakukan kegiatan perjudian jenis Domino Qiu- Qiu dan 

 langsung melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki laki tersebut.


Lebih lanjut Rismanto mengatakan bahwa para terduga pelaku Tindak Pidana perjudian jenis Domino Qiu Qiu tersebut beserta barang bukti berupa Uang sebanyak Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ), 28 ( Dua puluh delapan ) Lembar kartu Domino sebagai alat perjudian dan 1( satu ) buah kotak Kartu Domino Merk GHOBUI dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Dairi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


 "Polres Dairi Berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang ada di kabupaten Dairi, kepada warga masyarakat kami himbau untuk melaporkan segala bentuk perjudian yg ada dilingkungannya baik melalui Call centre 110 juga dapat melalui HP/WA kasat Reskrim, Kapolsek ataupun kanit Reskrim Polsek, Identitas pelapor akan kami rahasiakan, mari bersama kita berperan aktif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di kabupaten Dairi yg kita cintai", pungkas Rismanto.                                      ( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update