Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Madina Gagalkan Pengiriman 15,5 Kg Ganja, 2 Residivis Diamankan

Monday, August 8, 2022 | 7:43 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-08T14:43:23Z


MADINA  (Topsumut.Co)  -  Dua orang residivis atas kasus Narkotika golongan I diringkus aparat Satreskoba Polres Mandailing Natal (Madina).


Mereka adalah RS (25) warga Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan dan S (35), warga Desa Hutabargot Lombang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Madina.


Akibat kelakuannya, dua residivis kambuhan itu pun langsung dijebloskan ke penjara.



"Kami berhasil meringkus keduanya berkat laporan dari masyarakat," kata AKBP Muhammad Reza, Kapolres Madina, saat pres liris di Mapolres Madina, Senin (8/8/2022).


Dari keduanya, sebut Kapolres, petugas berhasil menyita 13 ball paket ganja dengan berat 14.500 gram dari tersangka RS, kemudian tersangka S petugas berhasi amankan seberat 1.000 gram ganja.


"Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujarnya.


Kapolres mengatakan, tersangka S dalam kasusu ini berstatus sebagai pengedar dan penyedia barang haram tersebut. Sedangkan tersangka RS merupakan kurir


Selanjutnya, Kapolres menyampaikan, Tersangka S berhasil diamankan petugas pada 1 Agustus 2022 kemaren. S ketangkap tangan menjual narkoba golongan I di saat kepolisian melakukan peyamaran sebagai pembeli atau Under Cover Boy.


Sedangkan RS, di utarakan Kapolres, berhasil ditangkap di wilayah di wilayah  Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan pada  Selasa (2/8/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB, lalu.


Sebelumnya laporan yang diterima kepolisian dari masyarakat, RS akan mengirimkan paket barang melalui jasa pengiriman Indah Cargo ywng beralamat di Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Pamyabungan.


" Kemudian RS dibawa ketempat itu (Indah Cargo) untuk membenarkan kesalahannya, ternyata paket kardus yang dibalut goni dan selimut yang akan dikirimkannya berisikan ganja kering 13 paket dengan berat 14.500 gram," kata Kapolres.


Kemudian dari hasil introgasi polisi, tersangka RS mengaku pemilik barang haram tersebut adalah DOL, warga Simpang Jalan Durian, Kelurahan Sipolupolu Kecamatan Panyabungan yang akan dikirman ke pulau Bali.


"Dan saat ini DOL masih dalam pengejaran polisi untuk dikembangkan," imbuh Kapolres.


Pada kesempatan pres liris tersebut, tersangka S mengaku pernah di penjara dengan kasus yang serupa dan baru bebas di tahun 2016 lalu.


"Baru satu kali dan ininyang kedua pak, saya bebas tahun 2016 dan saya kembali ulangi tahun ini pak," aku tersangka saat ditanyai Kapolres.


Sedangakan tersangka RS mengaku baru bebas penjara pada tahun 2021 lalu. Kini dia harus kembali mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancamn kurungan penjara 25 tahun atau seumur hidup.


Sementara tersangka S dikenakan pasal anacaman pidana mati atau penjara seumiur hidup.


Dalam pres liris tersebut juga didampingi Waka Polres Madina, Kompol Agus Maryana, Kasat Narkoba, AKP Irwan dan sejumlah personel kepolisian.      (Rochi)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update