Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rumdin Nakes Puskesmas Sawö sedang dalam proses penyelidikan

Thursday, September 1, 2022 | 10:21 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-02T05:21:03Z


NIAS UTARA (Topsumut.Co)  - Laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Sekretariat Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemantau Nias (SPP-LIPAN) Kepulauan Nias di Polres Nias sejak 18 Februari 2022, dengan nomo : 011/SPP-LPN/LP/II/2022, perihal : Laporan pengaduan dugaan Tipidkor di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara pada pembangunan rumah dinas tenaga kesehatan Puskesmas Sawö (DAK.TA 2021), kini masih dalam proses penyelidikan.


Hal tersebut disampaikan ketua umum SPP LIPAN Kepulauan Nias, Ibezanolo Zega diruang kerjanya, Kamis (01/09/2022).


Dihadapan awak media ia menjelaskan bahwa Laporan pengaduan terkait dugaan Tipidkor pada pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan Puskesmas di Sawö sedang dalam proses penyelidikan kendatipun pengaduan tersebut sejak 18 Februari 2022 lalu.




" Sejak kita sampaikan laporan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Nias, kita sudah dua kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas, yang terakhir kita terima tertanggal 17 Agustus 2022 ", ujar Ibezanolo.


Ditambahkan, " dalam surat pemberitahuan terakhir yang kita terima, pihak kepolisan baru menyurati Politeknik Negeri Medan untuk permintaan bantuan tenaga ahli / teknis dalam rangka pemeriksaan fisik pekerjaan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan Puskesmas Sawö, surat yang dimaksud tertanggal 30 Juli 2022, dan hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan fisik pekerjaan. Hal itu terbukti ketika saya konfirmasi kepada P.S Kanit III Tipidkor Aipda Yupiter Zega via selular, ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh Tim ahli/teknis dari Politeknik Negeri Medan masih belum turun.


Namun demikian kita optimis bahwa dugaan Tipidkor pada pekerjaan pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan Puskesmas Sawö (DAK Fisik TA. 2021) yang menelan biaya sebesar Rp 1.877.282.777, dapat terungkap dan menjadi contoh bagi rekanan dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang selalu terlibat melakukan korupsi secara berjamaah, apabila Tipidkor ini dapat terbukti secara sah dan meyakinkan ", harapnya.


(Tim/Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update