DAIRI (Topsumut.Co) - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang telah ditangkapnya LN ( 61) alamat Dusun Lae Pinang Desa Bintang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi yaitu pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Hutabaru Desa Lae Nuaha kabupaten Dairi yang terjadi pada jumat malam 02/09/22 kemaren.
LN ditangkap pada hari Minggu tanggal 04 September 2022, sekira pukul 22.00 Wib, di jalan Lintas Sidikalang- Dolok Sanggul tepatnya didepan Mapolsek Parbuluan.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn mengatakan bahwa keberadaan LN yang sedang dalam perjalanan menuju kearah Sidikalang, dimana sebelumnya LN pasca peristiwa sempat melarikan diri ke Kab. Tapanuli Utara diperoleh dari informasi yang layak dipercaya
Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim memberi perintah kepada Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda Lumbantoruan beserta Tim langsung untuk berangkat menuju Polsek Parbuluan, segera berkoordinasi dengan pihak Polsek Parbuluan agar melakukan penyekatan dan sweeping di Jl. Sidikalang - doloksanggul kec. Parbuluan kab. Dairi tepatnya jalan depan Polsek Parbuluan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Ipda P Lumbantoruan bersama team dan anggota Polsek Parbuluan melakukan penyekatan dan sweeping dengan memeriksa kendaraan mobil yang menuju kearah Sidikalang dan menemukan tersangka LN sedang menumpangi 1 ( satu) unit mobil Kijang Kapsul warna biru yang hendak menuju kearah Sidikalang, selanjutnya dilakukan penangkapan dan tersangka langsung dibawa ke Polres Dairi untuk menjalani proses penyidikan.
Pada saat dilakukan interogasi, LN menerangkan bahwa alasan yang bersangkutan melakukan kekerasan terhadap korban disebabkan beberapa waktu sebelum kejadian ada ungkapan korban dalam komunikasi antara korban dan pelaku yang menimbulkan ketersinggungan bagi pelaku.
" Saat ini LN mendekam di Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya ", pungkas Rismanto.
( Nining ).
No comments:
Post a Comment