Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi Tahan Pelaku Tindak Pidana Kehutanan

Friday, September 9, 2022 | 7:35 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-10T02:35:51Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman,  SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn  membenarkan tentang telah di tahannya seorang laki - laki dengan inisial JHS (40) alamat Dusun IV Desa Tanjung Beringin Kec. Sumbul  Kab. Dairi, pelaku Tindak Pidana Kehutanan yang dilakukan Kamis (08/09/22) di Hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.


Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn mengatakan bahwa Tim Terpadu Pemberantasan Perambahan Hutan Kab. Dairi yang dibentuk oleh Bupati Dairi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor : 504 /522 / VI / 2022 Tanggal 10 Juni 2022 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Lae Pondom dan Hutan Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib, mendatangi lokasi kawasan Hutan Lae Pondom yang berada di Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dalam rangka Penertiban perambahan dan pendudukan kawasan hutan.


Selanjutnya Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Lae Pondom dan Hutan Dolok Tolong menemukan Tersangka JHS bersama dengan 6 ( enam ) orang pekerjanya yang sedang melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara bercocok tanam di areal yang masih termasuk dalam kawasan hutan kemudian yang bersangkutan beserta pekerjanya diamankan dan dibawa ke Mapolres Dairi dalam rangka proses hukum.


Sementara itu JS salah seorang yang  termasuk diantara mereka datang ke lokasi dan mengklaim bahwa lahan yang digarap dan diusahai  JHS adalah lahan miliknya yang diperoleh secara pewarisan dari orang tua.


" Berdasarkan kegiatan penyidikan disimpulkan terhadap 6 ( enam ) orang pekerja dan  JS,  saat ini masih berstatus sebagai saksi  dan sewaktu-waktu sesuai perkembangan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan dapat berubah", ujar Rismanto.


Rismanto Purba juga menjelaskan bahwa untuk para pekerja berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang sudah dilakukan, hanya sebagai penerima upah harian di perladangan tersebut tanpa mengetahui tentang status tanah yang masuk dalam kawasan hutan.


Saat ini Pelaku Tindak Pidana kehutanan tersebut sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Dairi dalam rangka proses Penyidikan selanjutnya.


Lebih lanjut lagi , Perwira Pertama Polri dengan Tiga Balok Emas di pundaknya tersebut menghimbau agar masyarakat tidak merambah dan menggarap kawasan hutan. 


"  Hutan adalah warisan kita  kepada anak cucu untuk keberlangsungan hidup, kita sangat membutuhkan hutan, jangan wariskan bencana/malapetaka kepada generasi kita sebagai dampak dari kerusakan hutan,  hutan tidak memerlukan manusia, manusialah yang memerlukan hutan ", pungkas Rismanto.

( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update