Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Baru Panen Ganja, JS Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Thursday, October 6, 2022 | 10:15 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-07T05:15:11Z


KARO  (Topsumut.Co)  -  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin(03/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Perladangan Sagan Tanah Kec. Namanteran Kab. Karo.


Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial JS(48), warga Desa Sukanalu Teran Kec. Naman Teran Kab. Karo.  


Penangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, didampingi Kasi Humas M. Sahril.


Dijelaskan Kasi Humas, JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika ganja.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin(03/10) lalu, bahwa di perladangan Sagan Tanah Kec. Namanteran, yang dikelola JS, ada tanaman Narkotika Ganja yang ditanam.


"Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku", ujar Kasat.


Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah disekitar ladang.


Ditemukan petugas barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 - 40 cm, 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 - 120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 - 115 cm.


Kesemua tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 buah goni warna putih yang terletak di ladangnya. Dari interogasi petugas kepada JS, ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri. 


"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik", jelas Kasi Humas.


Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara, tutupnya.

(S, Z)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update