Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga merekayasa data non-ASN, Kepala sekolah SMPN 1 Afulu dilaporkan

Saturday, October 29, 2022 | 2:47 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-29T09:47:01Z


NIAS UTARA  (Topsumut.Co)  - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melakukan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, dengan tujuan guna memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN melalui surat edaran MenPAN-RB nomor. B/1511/M.SM 01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni : 

- Berstatus honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah;

- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;

- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

- Berusia paling rendah 20 (duapuluh) tahun, dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021;


Selanjutnya, beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan oleh  para Pejabat Pembina Kepegawaian, diantaranya : penyampaian data non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ), dan untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaannya, dan langkah - langkah lainnya.


Yang seharusnya persyaratan dan langkah-langkah tersebut  dihormati dan dijunjung tinggi, namun sangat disayangkan dengan apa yang dipersyaratkan oleh MenPAN-RB tidak digubris oleh kepala sekolah SMPN 1 Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara, Yuniso Zalukhu,S.Pd dalam melakukan pendataan non-ASN di unit SMPN 1 Afulu.


Dari informasi yang dihimpun awak media, sedikitnya 9 (sembilan) orang data non-ASN dari SMPN 1 Afulu yang dinilai tidak memenuhi persyaratan pada pendataan non-ASN, namun nama-nama mereka terdaftar dalam Pengumuman Bupati Nias Utara nomor. 800/1835/3-BKD/2022, tentang HASIL VERIFIKASI DATA TENAGA NON ASN YANG TELAH MELAKUKAN PENGINPUTAN DATA DALAM APLIKASI PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2022.


Kesembilan orang tersebut masing-masing berinisial : WD, BW, EH, YZ, SH, YH, AL, LZ, dan TB.


Sementara, tiga orang dengan inisial WD, BW, dan EH sama sekali belum melakukan atau tidak pernah beraktifitas di SMPN 1 Afulu, ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembagian Beban Kerja Guru dalam kegiatan proses belajar mengajar yang diterbitkan tiap semester, dimana nama-nama mereka tidak tercantum.


Sedangkan  yang berinisial  YZ, SH, YH, AL, LZ tidak mencapai masa kerja 1 (satu) tahun hingga pada tanggal 31 Desember 2021, dan yang berinisial TB selain menjadi tenaga honorer di SMPN 1 Afulu, BT juga menjabat sebagai perangkat Desa bagian Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa.


Pada pendataan non-ASN yang dilakukan oleh kepala sekolah SMPN 1 Afulu , Ketua umum pengurus Sekretariat Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemantau Nias (SPP-LIPAN) Ibezanolo Zega menilai bahwa “ dalam penginputan data dari nama-nama yang diajukan oleh Kepala sekolah saudara Yuniso Zalukhu itu, sudah melanggar ketentuan dan syarat yang telah ditentukan oleh MenPAN-RB, sehingga melalui surat edaran MenPAN-RB nomor. B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 September 2022, memberi penegasan bahwa apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat MenPAN-RB nomor. B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat MenPAN-RB nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggung jawaban hukum baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian. Maka dari dasar itulah kita melaporkan Kepala sekolah SMPN 1 Afulu saudara Yuniso Zalukhu, S.Pd,  pada tanggal 24 Oktober 2022 dengan nomor. 020/SPP-LPN/LP/X/2022 di Polres Nias, dan besar kemungkinan akan melibatkan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pendataan non-ASN di unit SMPN 1 Afulu  yang diduga telah merekayasa data. Dan menurut kami hal ini bukan saja hanya terjadi di unit kerja SMPN 1 Afulu“, tegas Ibezanolo.


Menanggapi pendataan non-ASN di unit kerja SMPN 1 Afulu, Kepala sekolah SMPN 1 Afulu Yuniso Zalukh,S.Pd saat dikonfirmasi via Short Message Service (SMS) selular menjelaskan bahwa “nama-nama yang terdaftar pada pengumuman Bupati Nias Utara nomor. 800/1835/3-BKD/2022, tentang Hasil Verifikasi Data Tenaga Non ASN yang telah melakukan penginputan data dalam aplikasi pendataan tenaga Non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun 2022, ada 9 (Sembilan) orang tapi sekarang sudah mengundurkan diri dengan alasan tidak memenuhi persyaratan berkas”, jawabnya singkat.


Sementara itu, awak media masih belum berhasil mengkonfirmasi hal ini kepada kepala  Badan Kepegawaian Daerah, Toloni Waruwu, mengingat saat dihubungi via selular pada, Jumat (28/10/2022) pukul 08.56 pagi, Toloni dalam penjelasannya kepada awak media mengatakan sedang rapat , “ maaf ya, sedang rapat “, jawabnya singkat.


Terpisah, salah seorang pemerhati masyarakat Nias Utara Eirwanus Harefa alias Ama Nea Harefa saat diwawancara awak media nasional Topsumut.Co, Jumat (28/10/2022) dikediamannya, menyatakan bahwa secara pribadi ia mendukung tindakan SPP LIPAN melaporkan kepala SMPN 1 Afulu karna sebagai langkah awal untuk membongkar ketidak-transparanya penginputan data non-ASN di Kabupaten Nias Utara yang dinilai banyak yang melanggar aturan main.


“  secara pribadi, saya mendukung penuh tindakan SPP LIPAN yang membuat laporan pengaduan atas dugaan rekayasa penginputan data non-ASN oleh oknum Kepala sekolah SMPN 1 Afulu. Jadi, kendatipun saudara Yuniso Zalukhu (kasek SMPN 1 Afulu_red) mengatakan bahwa kesembilan orang tersebut sudah mengundurkan diri, namun saudara Yuniso Zalukhu harus  diproses secara hukum oleh karenanya ia sudah melanggar aturan dan ketentuan MenPAN-RB dan juga tergolong telah mencoba merekayasa data dan sudah memberi jaminan dengan menandatangani  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) “, tegas Ama Nea.


“ dan saya yakin, permainan ini bukan hanya di SMPN 1 Afulu terjadi, pasti masih banyak lagi. Untuk itu mari kita bongkar “, ujar Ama Nea.


(HZ)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update