Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Mardinding Mediasi Perkara Penganiayaan

Wednesday, October 12, 2022 | 8:21 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-12T15:21:19Z


KARO  (Topsumut.Co)   -  Polsek Mardinding menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan Bersma Sama secara Restoratif Justice. Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor BOY MARGANDA SEMBIRING(24), warga Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng, Kab. Karo, yang terjadi, Sabtu(24/09) lalu di Desa Lau Baleng, yang dilakukan HERMAN PAREZI(24) dan ARIL HUTABARAT(19), yang juga warga Desa Lau Baleng. 


Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Mapolsek Mardinding Rabu (12/10).


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Mardinding  IPTU D. Tambunan, S.H, didampingi Kasi Humas IPTU M. Sahril, menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.



"Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif", lanjutnya.


Lanjut lagi, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.


Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Mardinding yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta dihadiri Kades Lau Baleng Alexander Perangin Angin. 


Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.


Pelaku dan Korban juga  telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara / Laporan Pengaduannya ke Polsek Mardinding, ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo.


Kades Lau Baleng saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.


“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Mardinding  yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui Restorative Justice,” tuturnya.


Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsek mardinding.

(Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update