DAIRI (Topsumut.Co) - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MM melalui Kapolsek Tigalingga Akp SP. Siringoringo, SH bersama personil memberikan himbauan larangan perjudian di Dusun Partumbungan Desa Saritonu dan Dusun Hutatengah Desa Saritonuno Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Senin (17/10/22).
Kapolsek Tigalingga AKP SP. Siringoringo, SH mengatakan bahwa kegiatan tersebut diadakan karena adanya informasi dari masyarakat di Desa saritonunu yang memberitahu tentang adanya praktek perjudian jenis togel.
Selanjutnya Kapolsek Tigalingga beserta personil langsung gerak cepat memastikan tempat tersebut ada atau tidak kegiatan perjudian jenis togel.
Lebih lanjut AKP SP. Siringoringo, SH menjelaskan bahwa dari hasil monitoring dari dua desa tersebut , ternyata tidak ada ditemukan praktek perjudian jenis apapun.
Kapolsek Tigalingga juga menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang kedapatan melakukan perjudian, maka Polsek Tigalingga akan menindak tegas pelaku Perjudian tersebut.
” Kepada masyarakat khususnya Kecamatan Tigalingga untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian karena melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara”, pungkas AKP SP. Siringoringo.
( Nining ).
No comments:
Post a Comment