Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selain perangkat Desa, Tongoni Bate’e rangkap jabatan sebagai tenaga honorer di SMPN 1 Afulu

Monday, October 31, 2022 | 8:13 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-01T03:13:38Z


NIAS UTARA  (Topsumut.Co)  –  Bupati Nias Utara dalam Perdanya nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara nomor 3 tahun 2017 tentang perangkat Desa, dimana pada pasal 26 ayat (9) menegaskan bahwa “ terhitung 30 ( tiga puluh) hari sejak peraturan daerah ini diundangkan , perangkat desa tidak ada lagi yang merangkap jabatan sebagai GBD, GTY, PT, PTT “.


Dan terakhir dengan terbitnya surat edaran Bupati Nias Utara nomor 140/1435/DPMD-III tanggal 28 Oktober 2022, perihal : Rangkap jabatan Kepala Desa , perangkat Desa, dan BPD. Ini mengisyaratkan agar perangkat Desa tidak boleh merangkap dua jabatan.


Namun sepertinya aturan tersebut diterbitkan bukan untuk dipatuhi, malah untuk ditentang atau dilanggar. Betapa tidak, seorang  Tongoni Bate’e yang selama ini merangakap dua jabatan, yaitu selain perangkat Desa bagian Kaur Keuangan, ia juga sebagai tenaga honorer di SMPN 1 Afulu. 


Hal ini terungkap ketika nama Tongoni Bate’e muncul pada pengumuman Bupati Nias Utara nomor. 800/1835/3-BKD/2022 tentang Hasil verifikasi data tenaga non-ASN yang telah melakukan penginputan data dalam aplikasi pendataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun 2022.


Ketika dikonfirmasi kepada Tongoni Bate’e terkait pembenaran dua jabatan yang ia rangkap, Tongoni Bate’e mengakui bahwa selain perangkat Desa.  Ia juga sebagai tenaga honorer di SMPN 1 Afulu. 


“ saya  sebagai perangkat  Desa bagian Kaur Keuangan , dan untuk tenaga honor di SMPN 1 Afulu, saya sudah mengundurkan diri sejak bulan Juli 2021 “, jawab Tongoni via Short Message Service (SMS) WhatsApp. 


Tapi anehnya , Tongoni merubah lagi jawaban terkait waktu pengunduran dirinya setelah awak media mengetahui Surat Keputusan Kepala sekolah SMPN 1 Afulu tentang pembagian beban kerja guru dalam kegiatan proses belajar mengajar, namanya didalam daftar pembayaran honor guru non PNS/Kontrak Bantuan Operasional Sekolah periode April-Juni tahun 2022 masih ada.


“ mengenai pengunduran diri, pak. Saya tidak lagi mengajar bulan Juli 2022, dan mengenai data saya di non-ASN, saya sudah mengundurkan diri “, jawab Tongoni  setelah diketahui bahwa ia masih mengajar di SMPN 1 Afulu hingga tahun 2022.


Menanggapi hal tersebut, salah seorang pemerhati masyarakat Nias Utara, Eirwanus Harefa alias Ama Nea saat wawancara dengan awak media, Senin (31/10/22) mengatakan bahwa apa yang sudah dilanggar oleh Tongoni Bate’e tentu ada konsekuensi hukumnya, baik secara sanksi administrasi maupun sanksi pidana.


“ pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Tongongi Bate’e itu kan sudah lama berlangsung, yang artinya gaji honor selama ini sudah lama di nikmati, menurut saya tentu konsekuensinya adalah ia harus di Tuntut untuk Ganti Rugi (TGR) oleh pemerintah daerah Nias Utara, dihitung selama dia merangkap dua jabatan “, ujar Eirwanus yang biasa si sapa Ama Nea.


Masih Ama Nea, “ sementara terkait namanya ( Tongoni Bate’e_red) sudah pernah ada pada pengumuman Bupati Nias Utara nomor. 800/1835/3-BKD/2022 tentang Hasil verifikasi data tenaga non-ASN yang telah melakukan penginputan data dalam aplikasi pendataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun 2022. Itu juga serangkaian pelanggaran pada peraturan yang telah ditetapkan. Dan juga pernyataannya yang awalnya ia mengatakan mengundurkan diri sejak Juli 2021, kemudian berubah lagi setelah ketahuan kalau ia masih mengajar hingga tahun 2022, itu kan termasuk pembohongan publik '.


“ jadi kita berharap agar pemerintah Kabupaten Nias Utara berlaku adil, jeli, dan tegas dalam menjalankan aturan yang sudah diberlakukan”, harap Ama Nea.


Terpisah, ketika hal ini diberitahu dan diminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), A’Aro’o Zalukhu, Selasa (01/11/22) via selular, Kadis PMD mengatakan bahwa ini informasi baru.


 “ terima kasih, Ini informasi baru yang kami terima  dan tentunya kami klarifikasi lebih dulu, yang jelas didalam aturan tidak dibenarkan, dan dia (Tongoni Bate’e_red) harus memilih salah satu jabatan, kemudian mungkin nanti kalau dia menerima dua jabatan atau sumber anggaran, tentu salah satu harus dikembalikan. Itu nanti kewenangan Inspektorat “, jawab A’aro’o Zalukhu.

 (Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update