Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cardan Syarif Nazara rangkap jabatan, Sekda sebut Pegawai Bawaslu Nias Utara belum organic

Friday, December 9, 2022 | 5:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-10T01:00:00Z


NIAS UTARA  (Topsumut.Co)  – Seperti diberitakan sebelumnya, Cardan Syarif Nazara selain Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem)  di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara; Ia juga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara.


Banyak sorotan dari masyarakat kepada Cardan Syarif Nazara atas keistimewaannya dengan mendapatkan pemasukan dua mata anggaran sekaligus, yakni gaji pada jabatannya sebagai Kabag Tapem di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara, dan juga gaji sebagai Kepala Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Nias Utara.  Yang sesungguhnya hal ini bertentangan dengan Permenpan nomor. 62 tahun 2020, pada pasal 8 ayat (7) mengatakan bahwa  “ PNS yang melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diberhentikan dari jabatannya dan tidak kehilangan statusnya sebagai PNS “.


Ketika dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Bazatulo Zebua, SE., M.Ec. Dev diruang kerjanya, Jumat (09/12/2022), kepada awak media dijelaskan bahwa ia sudah memanggil Cardan baru-baru ini untuk mengkonfirmasi terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Nias Utara.


“ Kita sudah memanggil saudara Cardan Syarif Nazara baru-baru ini, dan ia menjelaskan bahwa guna berjalannya kegiatan di Bawaslu, maka beberapa personel dari pemerintah yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu untuk memfasilitasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan administrasi di Bawaslu “, ujar Sekda meniru keterangan yang disampaikan Cardan kepadanya.


Diteruskan ; “ Jadi untuk sementara, ia diperkenankan untuk diperbantukan di Bawaslu sebagai Kepala Sekretariat, menunggu adanya petunjuk untuk melakukan seleksi kepada Kepala Sekretariat secara organic. Jadi pada prinsipnya setelah adanya nanti transisi untuk masuk ke organic atau structural seperti KPU, maka kepadanya kita berikan pilihan mana jabatan yang ia pilih, karena tidak mungkin seseorang memiliki dua jabatan. Jadi untuk sementara seperti itu yang bisa saya jelaskan “, ujar Sekda mengakhiri.


Hingga berita ini di lansir, belum ada tanggapan dari ketua Bawaslu, Memori Zendrato kendatipun sudah diminta tanggapannya oleh awak media via pesan WhatsApp.

(Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update