Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Apresiasi Polres Nias Menetapkan Didugaan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Kab Nias Barat.

Monday, December 19, 2022 | 1:21 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-19T09:21:08Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) - Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Khusus Kepulauan Nias mengapresiasi Polres Nias yang telah menetapkan SDG (37, ASN) sebagai tersangka pencabulan terhadap MTG (16) di Nias Barat, hal ini dikatakannya saat awak media melakukan konfirmasi terkait penetapan diduga pelaku cabul SDG, di sekretariatnya jalan Ahmad Yani, kelurahan pasar, kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumut, Senin 19/12/2022.


,"Penetapan pelaku menuai apresiasi positif dari berbagai elemen masyarakat, bahwa hal ini perlu perhatian aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan ketegasan dalam kasus pencabulan bagi anak dibawah umur," ujar Riswan.


Ditambahkannya Walaupun dua minggu lalu PBB telah melakukan audensi untuk mendorong penanganan kasus itu, PBB menilai penetapan SDG sebagai tersangka bukan karena desakan, namun lebih kepada kinerja Satreskrim yang dinilai mampu menemukan bukti bukti petunjuk baru yang akuntabel, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat guna menetapkan status pelaku sebagai tersangka," bebernya.


Selanjutnya Riswan mengatakan dalam penanganan kasus anak dibawah umur salah satunya kasus pencabulan, Polres dinilai tidak main main terhadap kasus anak, sebab masalah tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak.


PBB berharap, kemajuan penanganan yang dilakukan kiranya diikuti proses selanjutnya, yaitu mengamankan atau melakukan penahanan kepada tersangka, sudah tepat upaya ini patut kita apresiasi bersama.

Beberapa hal menjadi alasannya:


1. Mengurangi beban psikologis korban dan keluarga dengan adanya perlakulan tegas.

2. Sebagai shok terapi bagi pelaku pelaku cabul anak

3. Wujud keadilan dan ketegasan hukum bagi pelanggar hukum, ditegah upaya polisi dalam membangun citranya

4. Demikian siaran pers ini kami sampaikan dengan kerendahan hati serta penuh hormat, kami mengucapkan terimakasih.


Dari keterangan penyidik polres Nias, melalui PS Paur Humas, Aiptu Yadsen Hulu, ketika dihubungi Via WhatsApp, bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan selanljutnya  akan di jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka. 


"Ini kan masih penetapan Terlapor menjadi Statusnya sebagai Tersangka, selanjutnya nanti akan dijadwalkan utk memanggilnya sebagai Tersangka utk dilakukan pemeriksaan," ungkap PS Paur Humas Polres Nias.


(Cobra)




   

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update