.
DAIRI (Topsumut.Co) - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang wanita dewasa J BR. B ( 33 ) alamat Jln.Manunggal Kel. Sidikalang Kecamatan Sudikalang Kab. Dairi karena diduga telah melakukan penculikan anak bayi yang terjadi Kamis ( 15 /12/2022) sekira pukul 15.30 WIB di kantor BPJS jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut di atas adalah berawal pada hari Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB , Arif Misbah Kesogihan, ( 29 ) yaitu Orang tua dari Bayi Perempuan berumur 3 (tiga) hari yang belum mempunyai nama alamat Barisan Hapea Desa Lae Nuaha kecamatan Siempat Nempu Hulu kabupaten Dairi, sedang berada di rumah, kemudian datang seorang wanita dewasa yang tidak dikenal sebelumnya dan menyampaikan kepada Arif Misbah Kesogihan, bahwa dirinya mendapat bantuan subsidi dari BPJS sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
Dan selanjutnya untuk kepentingan pengurusan administrasi , Arif Misbah Kesogihan, diminta pergi ke kantor BPJS di Sidikalang dan juga diminta ke RSUD Sidikalang guna mengurus berkas-berkas.
Kemudian bersama mertua dan terduga pelaku penculikan bayi , Arif Misbah Kesogihan pergi menuju kantor BPJS.
Selanjutnya Arif Misbah Kesogihan meninggalkan mertuanya beserta bayi dan J BR. B yang belum dikenal sebelumnya di kantor BPJS, dan pada saat Arif Misbah Kesogihan pergi, wanita yang menjanjikan subsidi BPJS kepada Arif Misbah Kesogihan mengajak mertua Arif Misbah Kesogihan ke arah Simpang Salak Sidikalang, kemudian wanita tersebut meminta agar bayi tersebut diserahkan padanya untuk dipegang, setelah bayi ada dalam penguasaan J BR. B , dirinya dengan segera meninggalkan mertua Arif Misbah Kesogihan.
Kemudian pada pukul 16.00 WIB , Arif Misbah Kesogihan mendapatkan kabar bahwa bayinya yang masih berumur 3 (tiga) hari sudah diambil J BR. B.
Selanjutnya atas keadaan tersebut Arif Misbah Kesogihan langsung membuat laporan ke Polres Dairi.
Sementara itu, Kanit Resum Sat Reskrim IPDA P. Lumbantoruan segera melakukan langkah-langkah responsif, setelah adanya laporan pengaduan tentang penculikan bayi dari piket penjagaan SPKT Polres Dairi , diantaranya dengan melakukan pengecekan terhadap posisi alat komunikasi yang digunakan wanita yang membawa bayi, hasil cek diketahui bahwa yang bersangkutan sedang dalam perjalanan mengarah ke wilayah Subussalam Provinsi NAD.
Mengetahui informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga sampai di wilayah hukum Polres Aceh Subulussalam dan melakukan koordinasi dengan Polsek Penanggalan, selanjutnya personil Polsek penanggalan melakukan razia/ penyetopan terhadap 1 (Satu) unit mobil transportasi umum merek Himpak dengan Nopol : BB 1053ZA dengan nomor pintu 016, di dalam mobil ditemukan seorang penumpang wanita yang membawa bayi yang ternyata adalah anak yang di culik di Sidikalang, kemudian tim dari Polres Dairi tiba di Polsek penanggalan pada pukul 20.15 Wib untuk menjemput J Br.B bersama anak bayi tersebut, pada pukul 22.00 Wib tim unit resum yang dipimpin Ipda P. Lumbantoruan membawa pelaku dan bayi kembali ke Sidikalang dari Subussalam NAD.
Setelah diinterogasi, J Br. B menjelaskan bahwa dari awal tujuannta mengambil bayi adalah untuk dibesarkan sendiri, karena dirinya tidak bisa lagi memiliki keturunan.
" Saat ini J Br. B mendekam di sel RTP Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya. Dan untuk saat ini anak bayi tersebut diserahkan kepada orang tuanya guna perawatan ", ujar Rismanto.
( Nining
No comments:
Post a Comment