Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakil Bupati Nias Barat & DPP PBB Kep Nias Desak Polres Nias Tindak Tegas Oknum ASN Diduga Pelaku Cabul

Thursday, December 1, 2022 | 8:57 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-01T16:57:16Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) - Kasus pencabulan anak dibawah umur, yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada tanggal 15 Oktober 2022 yang lalu, di Mapolres Nias, namun pihak keluarga menduga, kasus ini terkesan berjalan di tempat, hal ini mendapat respon dari berbagai pihak tidak terkecuali pemangku jabatan Wakil Bupati Nias Barat Era-era Hia MM. M.si dan Ormas DPP Persatuan Batak Bersatu (PBB) Kepulauan Nias angkat bicara, persoalan kasus yang menimpa (GT) 16 tahun, (dibawah umur) yang diduga dilakukan oleh (SDG) Paciknya seorang ASN di wilayah Kabupaten Nias Barat yang tak lain suami dari tantenya, saudara ibu kandung korban.


Penyidik Kepolisian Resort Nias (Satreskrim) didesak untuk segera menuntaskan kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial (GT) yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Ulu Moro'o, Nias Barat, berinisial (SDG) yang bertugas dilingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.


Hal itu disampaikan Wakil Bupati Nias Barat (Era-Era Hia) ketika diwawancarai, wartawan  Kamis (1/12/2022).


"Kita berharap pihak Kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukumnya. Kalau sudah mencukup dua alat bukti bukti kenapa Polisi harus takut menetapkan tersangka.?", Ucapnya.


Wakil Bupati Nias Barat Era-Era menuturkan bahwa jika kasus tersebut dinyatakan benar, Maka pihaknya sangat menyayangkan insiden bejat tersebut. Mengingat kasusnya telah dilaporkan, Era-Era menghimbau agar seluruh pihak tetap memantau dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Karena pada dasarnya, pelaku pelanggar hukum wajib untuk ditindak dan diberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.


Dalam hal ini, lanjut dia, Bagi Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang namanya anak wajib untuk dilindungi sebagai generasi masa depan. Sudah seharusnya, Instansi atau Dinas terkait ikut melakukan pendampingan dan mengawasi kasus tersebut dan turut menghimbau masyarakat agar mengingatkan dan aktif menjaga anaknya, serta disegerakan melaporkan bila menemukan insiden serupa.


Jika seandainya kasus ini benar terbukti, Maka yang bersangkutan (oknum ASN) wajib ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dan sangsi yang berat adalah pencopotan jabatan atau pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara.


"Apapun ceritanya, Bahwa yang namanya kasus pencabulan anak dibawah umur tidak dibenarkan. Kasus seperti ini tidak boleh terulang terjadi di Nias Barat. Saya paham soal anak, karena sebelumnya saya pernah terlibat menjadi aktivis yang peduli tentang anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)", Ujarnya.


"Walaupu demikian kita harus menghargai proses hukum, mari kita serahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja semaksimal mungkin. Jika benar terbukti, maka Pemerintah juga diharuskan menindak tegas terduga pelaku", Tegas Era-Era.


Ditempat berbeda, Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kepulauan Nias (Riswan Gultom) didampingi sejumlah pengurus PBB, saat diwawancarai oleh wartawan, juga mendesak Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus pencabulan itu yang telah dilaporkan sejak oktober lalu oleh pihak keluarga korban.


"Atasnama organisasi, Kami tadi mendatangi Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim untuk mempertanyakan perkembangan kasus pencabulan, yang sebelumnya kami nilai jalan ditempat. Menurut penjelasan Tim penyidik kepada kami, Maka kita putuskan untuk menunggu proses hukum lanjutan", Kata Riswan


"Kami berkomitmen untuk mengawal kasus pencabulan anak ini. Kami akan terus mendorong Tim penyidik Satreskrim Polres Nias agar kasusnya segera dituntaskan ketingkat penuntutan di Kejaksaan", Tandasnya.


Sedangkan Kepala Kepolisian Resort Nias melalui Kasat Reskrim Polres Nias (AKP Iskandar Ginting) dalam penjelasannya ketika menerima audiensi Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti tambahan lain dan masih melanjutkan pengambilan keterangan, Kamis (1/12/2022).


"Tidak semudah itu menetapkan tersangka kecuali pelaku tertangkap tangan, Kami masih mengumpulkan bukti lain dan tengah memeriksa sejumlah, saksi-saksi dan pihak terkait", Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting.


(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update