Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hasil Rampasan Dari Pelaku Korupsi Oknum ASN Nias Barat Disetor Kejari Gunungsitoli Ke Negara

Monday, January 9, 2023 | 8:51 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-10T04:51:16Z


GUNUNGSITOLI  (Topsumut.Co)  - Kasus korupsi oknum bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat berdasarkan hasil penyelidikan,  Kejaksaan negeri Gunungsitoli, berhasil menyita sejumlah uang negara dari terdakwa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penyetoran hasil rampasan untuk negara dari Terpidana Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat (Boanergensi Daeli) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan terkait barang bukti senilai Rp 400 Juta ke kas negara.


Kepala Kejari Gunungsitoli Damha SH. MH, melalui Kepala Seksi Pidsus (Solidaritas Telaumbanua. SH) Memberitahu bahwa penyetoran ke kas negara itu dilakukan oleh tim penyidik melalui Bank Mandiri Cabang Gunungsitoli.


"Kami sudah menyetor uang tersebut sebesar Rp 400 juta ke kas negara, sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)", Ucap Solidaritas kepada wartawan diruang kerjanya. Senin (9/1/2023)


Selain melakukan penyetoran PNBP, Solidaritas juga memberitahu bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan eksekusi kepada Terpidana (Boanergensi Daeli) pada tanggal 5 Januari Tahun 2023 ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II-B Gunungsitoli.


Eksekusi itu berdasarkan adanya jawaban dari terpidana dalam menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.


"Setelah diberi waktu selama 7 (tujuh) hari oleh Pengadilan untuk bersikap, Saudara (Boanergensi Daeli) yang sekarang menjadi terpidana telah memberi jawaban bahwa dia menerima putusan majelis hakim. Berdasarkan itu, JPU melakukan eksekusi", Terangnya


Untuk diketahui, Dalam pemberitaan sebelumnya, Terdakwa pelaku penyelewengan dan penggelapan dana silpa Dinkes Kabupaten Nias Barat Tahun 2018 (Boanergensi Daeli) dinyatakan terbukti secara sah melakukan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan dengan vonis 3 (tiga) tahun penjara dan Denda sebesar Rp. 150 juta, dengan sangsi apabila denda tidak dibayar akan ditambah hukuman 3 (tiga) bulan penjara.


Tidak hanya itu, Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Terdakwa yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 113 juta dalam kurun waktu 1 (satu) bulan. Namun, apabila uang pengganti itu tidak dibayar maka akan ditambahkan lagi hukuman 1 (satu) tahun penjara kepada terdakwa.


(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update