Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Pembangunan RSU Pratama Baru Nias Barat Diduga Kelebihan Bayar Terymin (85%) Dilaporkan ke APH

Sunday, January 15, 2023 | 1:51 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-15T12:38:57Z


NIAS BARAT (TopSumut.Co)  -  Pelaksanaan Proyek Rumah Sakit Pratama Baru Kabupaten Nias Barat menuai protes dari berbagai pihak, Protes para masyarakat, Aktifis dan Pejabat Pemerintahan terus bergema di Media Sosial.


Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama Baru Kabupaten Nias Utara bernilai Kontrak Rp. 43.109.346.000.- (Empat Puluh Tiga Millyar Seratus Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah). Pelaksanaan Kroyek ini sesuai Kontrak yang ditanda-tangani bersama oleh PT.  PEDULI BANGSA dengan PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat dimulai 05 Juli 2022 dan berakhir 31 Desember 2022. 


Kendati sudah habis masa penyelesaian sesuai yang tertera didalam Kontrak, terlihat progres pekerjaan dilapangan belum selesai bahkan ada bangunan gedung yang masih pada tahap proses pekerjaan Tiang beton berdiri.



Pekerjaan Pembangunan RS Pratama Baru Kab. Nias Barat terus berlanjut sampai berita ini dinaikkan (15/01/23). Pekerjaan sampai tanggal 15 Januari 2023 merupakan kebijakan PPK Dinas Kesehatan Kab. Nias Barat memberikan perpanjangan waktu pekerjaan kepada Rekanan selama 60 hari kerja terhitung mulai 1 Januari sampai 1 Maret 2023.


Protes berbagai phak tertuju pada Konsultan Pengawas yang menggelembungkan nilai progres Pekerjaan senilai 85% padahal tidak sesuai progres pekerjaan dilapangan. Beredar selebaran di Medsos selebaran surat yang dibuat Konsultan Pengawas dari CV. KHALIMAL KONSULTANT ditanda-tangani HAMID SURYADI, ST sebagai Wakil Direktur I CV. KHALIMAL CONSULTANT, ditunjukan kepada EVAN TRIMA GEA, S.Kep. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-III) Dinas Kesehatan Kab. Nias Barat.


Menurut Era-Era Hia Wakil Bupati Nias Barat saat dikonfirmasi Media ini membenarkan bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Baru belum siap sampai akhir Desember 2022 lalu.


Beliau menyatakan bahwa pada tanggal 11 Januari 2023 yang lalu beliau telah turun kelapangan melihat atau meninjau perkembangan pembangunan RS Pratama Baru tersebut dan Prrogres dilapangan paling tinggi 50%. Sedangkan PPK telah membayarkan lebih dari Progres lapangan dan juga telah memberikan perpanjangan waktu kepada pihak rekanan selama 60 hari kerja dimulai sejak 1 Januari 2023 sampai 1 Maret 2023.


Menurutnya PPK Dinas Kesehatan Kab. Nias Barat telah mengeluarkan kebijakan yang tidak mendasar dengan memberikan perpanjangan waktu tanpa dasar dan alasan yang tepat. Beliau Juga menyesali Tindakan PPK Dinas Kesehatan Kab. Nias Barat yang membayarkan termin Pekerjaan Rekanan tidak sesuai progres pekerjaan dilapangan. Ini sudah tindakan melawan hukum dan Upaya Tindakan Korupsi yang berujung Kerugian Negara. Kita berharap BPK RI dapat segera menurunkan Tim Auditor untuk mengaudit Proyek ini, Juga kepada Penegak Hukum kiranya dapat segera menggelar Penyelidikan dan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan KKN dalam Proses Pembangunan Rumah Sakit Pratama Baru Kab. Nias Barat ‘ Ujarnya.


Salah seorang Aktivis Senior di Kabupaten Nias Ferdinand Ndraha saat diminta tanggapannya terkait Pembangunan RS Pratama Nias Barat ini menyatakan bahwa sangat setuju dengan statemen yang disampaikan oleh Wabup Nias Barat dimana beliau sudah langsung turun kelapangan meninjau kegiatan pembangunan dari Dana DAK Reguler TA. 2022 tersebut. Dapat diduga keras bahwa Konsultan Pengawas telah melakukan tindakan mellawan hukum dengan menerbitkan laporan progres pekerjaan Kontraktor senilai 85% padahal tidak sesuai kenyataan fisik pekerjaan dilapangan. 


Ini sudah mengarah ke tindakan persengkongkolan melawan hukum. Karna berdasarkan laporan pencapaian progres pekerjaan lapangan maka laporan progres tersebut dapat dijadikan sebagai dasar administrasi oleh PPK mengajukan Pencairan Termin kepada Rekanan padahal tidak sesuai fakta progres pekerjaan dilapangan. Hal  Ini dapat merugikan Negara bernilai besar.


Menurut Ferdinand Ndraha, Perpanjangan waktu yang diberikan PPK kepada Rekanan harus punya alasan yang mendasar dan perpanjangan waktu 60 hari kerja bukan jaminan selesainya pekerjaan itu, karena kita ketahui bahwa pekerjaan yang belum dilakukan masih banyak, termasuk pekerjaan finishing atau pekerjaan akhir bahkan ada yang masih proses tiang beton berdiri, belum lagi di terlaksana,  kekurangan-kekurangan lainnya seperti nilai mutu beton dan kesalahan-kesalahan teknis lainnya.


Bila nantinya Konsultan Pengawas terbukti melakukan tindakan melawan Hukum maka kita pastikan konsultan pengawas harus dan wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam proses hukum. Kita sudah sepakat dengan teman-teman aktivis lain akan menyurati BPK RI dan  Aparat Penegak Hukum untuk melaporkan Kasus ini guna didapatkannya kepastian Kerugian Negara Sekaligus Kepastian Hukum nantinya. Tidak ada yang kebal Hukum bila Negara sudah dirugikan di Negeri ini’ Ujar Ferdinand.


Sampai berita ini dimuat pekerjaan terus berlanjut sekalipun tidak sesuai yang diharapkan percepatannya.


Pada saat media ini melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kab. Nias Barat, melalui WhastApp, sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan yang jelas dari Pihak PPK EVAN TRIMA GEA, S.Kep KOkab Nias Barat.


(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update