DAIRI (Topsumut.Co) - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi DR Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang pria dewasa K O S als KS ( 22 ) alamat Juma sianak Desa Huta rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, salah satu terduga pelaku dari pengeroyokan secara bersama sama terhadap korban Vresley Rolys Figo Maringga, (21) alamat jalan Ringroad Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, yang terjadi pada hari Sabtu kemaren 25/2/23 di jalan Ringroad desa Huta rakyat kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi DR Rismanto J Purba, SH, MH, MKn menjelaskan bahwa hari Minggu 26/2/23 Sat reskrim Polres Dairi, awalnya menerima laporan pengaduan dari orang tua korban yang bernama Daud Maringga yang melaporkan bahwa anak nya atas nama Vresley R F Maringga telah dikeroyok oleh beberapa orang yg terjadi Sabtu malam( 25/2 / 2023 ) di jalan Ringroad Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Selanjutnya Personil Piket SPKT Polres Dairi bersama unit resum sat reskrim Polres Dairi melakukan pengecekan dan Olah TKP ke Jalan Ringroad Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi dan melakukan pengecekan terhadap kondisi Korban ( Vresley Rolys Figo Maringga ) yang sudah dibawa dan dirawat di RSUD Sidikalang.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kronologi kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib, telah terjadi penganiayaan secara berrsama-sama yang diduga dilakukan oleh pelaku K O S als K S dkk terhadap diri Korban Vresley Rolys Figo Maringga hingga membuat Korban mengalami luka-luka dan harus dibawa ke RSUD Sidikalang.
Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan serta Rekomendasi hasil Gelar Perkara bahwa terhadap terlapor pelaku K O S als K S telah memenuhi 3 (Tiga) alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan Pasal 184 dari KUHAP, yakni Keterangan Saksi, Ver sebagai Surat, dan petunjuk yang diperoleh dari persesuaian diantara alat bukti.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka K O S als K S di daerah Pancur Nauli Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi, kemudian terduga pelaku dibawa dan diamankan ke kantor Sat reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara RI.
Rismanto menambahkan bahwa pasal yang dipersangkakan adalah 170 ayat (2) ke 2e subs padal 351 ayat (2) dari KUHPidana yaitu "Secara Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Dimuka Umum atau Penganiayaan". Dan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahanan.
Saat ini penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan adanya pelaku lain yg turut melakukan kekerasan terhadap korban.
" Kepada masyarakat agar lebih dapat mengendalikan diri dalam setiap permasalahan yang dihadapi, masalah kecil dapat menjadi besar apabila disikapi dengan emosional, konsekuensinya adalah sanksi pidana yang akan merugikan diri Sendiri ", pungkas Rismanto.
( Nining ).
No comments:
Post a Comment