Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Nisel Gelar Penyuluhan Hukum Kepada 27 Kepala Desa di Kantor Camat Fanayama

Friday, March 17, 2023 | 1:45 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-17T09:50:09Z


NISEL  (Topsumut.Co)  -  Kejaksaan Negeri Nias Selatan melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum yakni turut serta membina, meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum yang dilaksankan dikantor Camat Fanayaman, Kecamatan Fanayama pada Rabu, 15/03023 dengan materi "Program Jaga Desa sebagai Inovasi Kejaksaan RI dalam upaya pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa".


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Intel Kajari Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H. didampingi oleh Yaatulo Hulu, S.H. (Kasi Datun Kejari Nias Selatan), Edwin, S.H (Jaksa Fungsional Kejari Nias Selatan), Sigit Gianluca Primanda,S.H (Jaksa Fungsional Kejari Nias Selatan) Yafila Kania Irianto, S.H (Jaksa Fungsional Kejari Nias Selatan) serta beberapa staf Kejari Nias Selatan, Camat Fanayama Ronaldin Fau, Camat Luahagundre Maniamölö Relivan Ifadayazaro Dakhi serta 27 kepala desa dari dua kecamatan, sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Staf kantor camat.


Kasi Intel Kajari Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H. mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran hukum agar terhindar dari perbuatan menyimpang dan tercela yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.





“Untuk meningkatkan kesadaran hukum, ketaatan hukum, pemahaman akan aturan aturan dalam pengelolaan keuangan desa pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, sehingga terhindar dari perbuatan perbuatan menyimpang dan perbuatan tercela yang mengarah pada perbuatan melawan hukum”. Ucap Hironimus.


“Harapannya agar para Kepala Desa dan seluruh perangkat desa taat asas pengelolaan keuangan desa serta bisa memahami segala aturan hukum yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Desa sehingga Dana Desa yang di anggarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaannya Transparan, partisipatif, dilakukan dengan tertib, tepat sasaran, tetap waktu dan disiplin anggaran”. tambah dia


Sementara itu, Camat Luahagundre Maniamölö Relivan Ifadayazaro Dakhi berterima kasih kepada Kejari Nias Selatan atas pelaksanaan penyuluhan tersebut dan berharap kepada  para kepala desa di kecamatan yang dia pimpin agar menaati  aturan-aturan yang berlaku  dalam pengelolaan  Dana Desa.


“Mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam pelaksanaan penyuluhan hukum dalam rangka pencegahan penyimpangan dana desa serta berharap agar kades dan perangkat desa dapat menaati aturan-aturan yang berlaku dalam hal pengelolaan dana desa yang mana agar memperhatikan perencanaan yang tepat waktu, pengelolaan yang akuntabel serta evaluasi yang komprehensif serta memprioritaskan program yangg berorientasi pada kebutuhan masyarakat”. Ucap Camat Luahagundre Maniamölö Ivan Dakhi.


Kepala Desa Orahili Fau Fagölö Sihura yang hadir dalam penyuluhan tersebut mengatakan harapannya agar ada kerjasama pemerintahan desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat kecamatan dan stakeholder lainnya dengan adanya pendampingan dari penegak hukum sehingga terhindar dari penyalahgunaan kewenangan yang melawan hukum.


“Harapan saya pribadi yaitu agar para kepala desa bisa bekerjasama ditingkat desa baik kepada BPD, LAD, LPM, PKK dan elemen masyarakat lainnya di desa, kemudian kerjasama ditingkat kecamatan, maupun di kabupaten dan bisa melaksanakan tupoksi masing-masing sesuai aturan yang berlaku agar tidak tersandung kasus hukum. Kemudian menjalin kerjasama kepada Stakeholder yang berkaitan langsung dengan pekerjaan pemerintah desa dan diberi kesempatan untuk memperbaiki segala kekurangan pekerjaan dalam proses administrasi atau laporan keuangan dengan adanya pendampingan langsung dari penegak hukum (Kejaksaan) kepada kades dalam hal penanganan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Harap  Kades Orahili Fau  Fagölö Sihura.


 Dia menambahkan sangat terbantu dengan adanya penyuluhan tersebut “Terbantu dari sisi hukum, agar tidak menyalahgunakan wewenang atau tanggungjawab (Kades) terlebih dalam penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa supaya tidak salah sasaran & bermanfaat bagi masyarakat dan masing-masing aparat bertanggungjawab kepada kepala desa sesuai tupoksinya setelah melaksanakan tugas”. Tambah dia.


(Sanuria)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update