Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Tanah Karo ungkap kasus narkotika sabu dari 2 orang bandar, di Liang Melas Datas

Saturday, May 13, 2023 | 2:18 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-13T09:18:12Z


KARO  (Topsumut.Co)   -  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika Sabu, Selasa(09/05/2023), sekira Pukul 00.10 WIB di Desa Kuta Kendit Kec. Laubaleng Kab. Karo, tepatnya di dalam sebuah Gubuk *(Liang Melas Datas )*.


Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki yang kedapatan langsung oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu kemudian dalam pengembangan berhasil lagi menangkap seorang pengedar yang lain.


Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B. TOBING, S.H, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang laki laki inisial HS(37), warga Desa Kutabangun Kec. Tigabinanga dan dalam pengembangan seorang laki laki inisial AS(45), warga Desa Kutabangun Kec. Tigabinanga. 


Berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin(08/05) lalu, terkait adanya seorang yang menjualkan narkotika jenis sabu di Desa Kuta Kendit Liang Melas Datas, Personel Unit I Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.


Penyelidikan dilakukan petugas hingga berhasil mengintai seorang laki laki diduga kuat pelaku edar gelap narkotika yang berada di sebuah gubuk di Desa Kuta Kendit.


Hingga akhirnya pukul 00.10, pada hari Selasa(09/05, di gubuk tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama HS.


Hasil penggeledahan di sekitar TKP, ditemukan 1 (satu) buah potongan plastik assoy warna merah yang berisikan diduga 4 (empat) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 13, 13 (tiga belas koma tiga belas) gram yang dibalut menggunakan 2 (dua) lembar tisu warna putih dan dibalut lagi dengan 1 (satu) buah potongan plastik assoy warna hitam.


Turut juga ditemukan dan disita 1 (satu) unit timbangan elktrik warna hitam terletak diatas tanah dibelakang sebuah Gubuk milik HS, serta 1 (satu) unit HP merk REALMI warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu ditemukan terletak di dekat HS.


Hasil interogasi, HS mengaku sebagai pemilik barang narkotika yang ditemukan petugas tersebut. Ia juga menerangkan membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki dewasa diketahui bernama AS dirumahnya di Desa Kuta Bangun Kec. Tigabinanga.


Mendapat Informasi tersebut selanjutnya pada saat itu juga Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kuta Bangun, tepatnya di dalam rumah AS.


Pukul 03.00 WIB, petugas masuk ke sebuah rumah AS dan langsung melakukan penangkapan terhadap AS yang saat itu sedang berada di dalam rumah. 


Hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip berles merah sebagai pembungkus berisikan 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 3,82 (tiga koma delapan dua) gram terletak diatas tanah dibelakang rumah AS dan 1 (satu) unit HP Nokia Warna Hitam ditemukan di dalam kamar serta Uang tunai Rp. 200 ribu berada dikantong celana depan sebelah kanan yang digunakan AS.


Dari hasil ungkap terhadap kedua pelaku tersebut kemudian petugas membawa kedua pelaku HS dan AS ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidim.


HS dan AS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.


#polrestanahkaro

#kapolrestanahkaro(Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update