Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kampus STIE IBMI Medan Berstatus Pembinaan, Ini Penjelasan Kepala LLDikti Sumut

Sunday, May 5, 2019 | 6:37 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-06-10T14:37:42Z

Foto Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto
Medan (Topsumut.com) Terkait Akreditas pembinaan kampus STIE IBMI Medan, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof Dian Armanto mengatakan pada Perguruan tinggi swasta (PTS) STIE IBMI Medan sedang diberi sanksi status akreditas pembinaan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan tinggi (Kemenristekdikti).

"Mulai tanggal pembinaan sudah tidak boleh lagi Wisuda dan tidak boleh menerima mahasiswa baru," ungkap Prof Dian Armanto kepada wartawan Topsumut.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/04/2019).

Prof Dian menjelaskan kalau PTS yang sedang berstatus pembinaan dari Kemenristekdikti maka PTS tersebut tidak lagi diperkenankan untuk menerima mahasiswa baru.

Selain itu, pangkalan data pendidikan tinggi PTS tersebut juga ditutup dan PTS tersebut tidak bisa melaksanakan Wisuda.

Sementara itu, PTS STIE IBMI Medan meski masih berstatus Pembinaan, Namun aktivitas belajar Mahasiswa/i tetap berjalan dan kegiatan akademik dapat dilaksanakan. Selain Pembinaan, Program studinya Jurusan Akuntansi diduga sedang kedaluarsa aktif dan tidak terakreditas.

Berdasarkan data yang diperoleh Topsumut.com dari LLDikti, masalah yang menyebabkan kampus STIE IBMI Medan yang dapat status pembinaan, umumnya karena melakukan pelanggaran.

Pelanggarannya pada umumnya dikarenakan jumlah dosen tetap yang kurang, Rasio mahasiswa tinggi dan dosennya kurang dan ketika melaporkan data yang tidak valid, serta proses pembelajaran yang tidak mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.

Dian pun menyarankan agar kampus STIE IBMI Medan yang masih dalam pembinaan supaya segera melakukan perbaikan, apalagi terkait masalah kekurangan dosen dan jangan menerima mahasiswa baru.

"Apa bila tidak dilaksanakan kampus akan terkena sanksi lebih berat. Pencabutan ijin adalah sanksi yang paling berat," Tegas prof Dian.

Hal ini, ketika wartawan melakukan konfirmasi terkait masalah Pembinaan Kampus yang tidak boleh menerima mahasiswa baru dan mewisuda mahasiswa, Kepada Yayasan STIE IBMI Medan melalui Ketua IBMI Medan Siswanto, SE,  Namun tidak kunjung memberikan keterangan dari pihak kampus tersebut. 

Bahkan dikonfirmasi pesan melalui WhatsApp tidak dibalas dan dihubungi ke nomor selulernya +62 812-6582-xxxx ada nada dering pertanda panggilan masuk namun tidak diangkat, hingga turun berita ini ke meja redaksi tidak ada tanggapan ataupun balasan pesan yang sudah terkirim.

(Red)
×
Berita Terbaru Update