Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Daftar Agenda Sidang Paripurna DPRD Gunungsitoli 2 Bulan Kedepan

Monday, September 23, 2019 | 4:08 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-23T23:08:34Z

Gunungsitoli (Topsumut.co) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Meisoniman Lahagu SH, menyampaikan agenda/jadwal sidang anggota DPRD Kota Gunungsitoli dua bulan ke depan.

Adapun agenda sidang tersebut, diantaranya.
1. Sidang paripurna pembahasan P-APBD 2019.
2. Sidang paripurna pembahasan APBD TA 2020.
3. Sidang paripurna ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016.

Dijelaskan Meisoniman, bahwa jadwal sidang paripurna P-APBD 2019, APBD 2020, dan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 terbagi dalam beberapa tahapan.

Untuk P-APBD, yakni,
-. Penjelasan umum tentang P-APBD oleh Walikota Gunungsitoli.
-. Rapat kerja Banggar dan TAPD tentang KUA-PPAS P-APBD.
-. Rapat kerja Komisi DPRD bersama Perangkat Daerah (SKPD) tentang P-APBD.
-. Rapat Komisi DPRD dan Banggar DPRD tentang KUA-PPAS P-APBD.
-. Rapat kerja Banggar DPRD dan Perangkat Daerah (SKPD) tentang KUA-PPAS P-APBD.
-. Pengambilan persetujuan/pengesahan P-APBD antara Walikota Gunungsitoli dan DPRD.

Untuk APBD, yakni.
-. Penyampaian nota keuangan APBD 2020 oleh Walikota Gunungsitoli.
-. Pemandangan umum Fraksi DPRD.
-. Jawaban Walikota Gunungsitoli atas pemandangan umum Fraksi DPRD, dan
-. Sidang paripurna penandatanganan persetujuan/pengesahan APBD antara Walikota Gunungsitoli dan DPRD.

Sedangkan untuk ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016, yakni.
-. Penjelasan umum Walikota Gunungsitoli.
-. Pemandangan umum Fraksi DPRD atas penjelasan umum Walikota Gunungsitoli.
-. Tanggapan Walikota Gunungsitoli atas pemandangan umum Fraksi DPRD.
-. Pembahasan antara Walikota Gunungsitoli dan DPRD atas ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016.
-. Penyampaian laporan Pansus DPRD atas ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016.
-. Penandatanganan persetujuan/pengesahan antara Walikota Gunungsitoli dan Pimpinan DPRD atasn ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016.

"Susunan agenda/jadwal diatas dapat dirubah kembali jika ada ditemukan kekeliruan ataupun kesalahan dalam penyusunannya. Itu dilakukan demi tercapainya perigram kerja dari Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli," ujar Meisoniman. 

(Stevanus)
×
Berita Terbaru Update