Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Galian Kabel Bawah Tanah Tidak Kantongi Izin, Ketua Ormas Gapernas : Proyek Tersebut siluman

Monday, September 9, 2019 | 2:46 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-09T09:46:19Z

GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) Pekerjaan penggalian kabel bawah tanah di seputaran kota Gunungsitoli di duga tidak mengantongi izin dari Pemko Gunungsitoli.

Pekerjaan proyek tersebut diduga  tidak memiliki izin dan  kejelasan legalitas proyek tidak ada di papan informasi pemberitahuan  sumber anggaran dan berapa nilai pagu proyek tersebut di gunakan.

Di lokasi, pekerjaan  penggalian bahu jalan  yang di lakukan oleh sekelompok orang sudah di lakukan beberapa hari sebelumnya. Informasi dari salah seorang  pekerja mengatakan proyek tersebut Milik Perusahaan PT Multi Pilar, rekanan /pemborong an Kristian, warga Nias Selatan.

Dari hasil konfirmasi Topsumut.co kepada Humas PT Multi Pilar Ferry Gea  melalui telepon seluler, ia membenarkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengantongi izin dari Pemko gunungditoli, namun mereka hanya menyampaikan secara lisan.

"Benar kita belum mengantongi izi karna sifatnya emergency menyambut Sail nias, pekerjaan ini kita kerjakan sesuai petunjuk Manager PT PLN Area Nias untuk mengejar waktu sebelum Iven Sail Nias di buka secara resmi,kita hanya mengikuti petunjuk pimpinan Manager PT PLN Area Nias.kata Ferry Gea selaku Humas PT Multi Pilar.

Dari hasil konfirmasi dari Manager PT PLN Area Nias Darwin Simanjuntak menjelaskan  melalui telepon seluler bahwa telah mengantongi izin secara lisan.

"Kita telah mengantongi izin, itu ada di balai besar dan tembusannya telah di sampaikan kepada pemerintah setempat,itu tidak boleh di tunjukkan apa lagi di perlihatkan,hanya bisa di buktikan di saat forum sidang pengadilan,dan menyarankan kepada pihak media dan LSM untuk menanyakan langsung kepada Pemerintah setempat,yang terpenting  kita dari PT PLN Area Nias telah menyampaikan secara lisan".kata Darwis.

Ketika wartawan menkonfirmasi  kepada Manager PLN UP3 Nias atas nama Darwin Simanjuntak
,mengaku bukan seorang manager melainkan seorang humas.dan beliau MENGAKUI PLN telah mengantongi izin dari Balai Besar Pusat.

Hasil konfirmasi Kepada Kepala Dinas PUPR  Ampelius Nazara,mengatakan kepada wartawan di sela- sela kunjungan Walikota di lokasi kegiatan  mengatakan belum ada izin secara tertulis prihal pekerjaan penggalian kabel bawah tanah,namun secara lisan sudah mereka sampaikan".kata Apelius.

Beberapa Aktifis LSM menolak pekerjaan tersebut sebelum adanya izin secara tertulis dari pihak Pemko Gunungsitoli,dan di duga proyek tersebut proyek siluman tanpa mengantongi izin dan dokumen secara tertulis,baik dari Pemko dan izin Balai besar Kementrian Pekerjaan Umum,ketika hal ini di konfirmasi kepada Ketua Ormas Gapernas Happy A Zalukhu dan Laskar Merah Putih Krisman Zebua menyatakan buat sementara di hentikan.

""Kita dari Lembaga Ormas Gapernas buat sementara pekerjaan galian kabel bawah tanah di hentikan sebelum adanya surat izin resmi dari pihak Pemko dan Izin Balai Besar Kementrian Pekerjaan Umum,kata Happy Zalukhu.

Lebih lanjut Happy A Zalukhu mengatakan "Kita bukan bermaksud menghalangi pembangunan tapi dari penjelasan antara Ferry Gea dan Manager PT PLN Area Nias Darwin Simanjuntak ada ketidak singkron /  ketidak jelasan keduanya  dalam hal izin  yang di kantongi dari Pemko,pekerjaan yang mereka lakukan di duga siluman. 

Pihak PT Multi Pilar juga telah melakukan pengerusakkan  fasilitas pemerintah srleperti penggalian  bahu jalan yang baru di kerjakan beberapa bulan telah  rusak.
Kita meminta kepada Pemko Gunungsitoli untuk menghentikan pekerjaan tersebut sebelum pihaknya mengantongi izin.

Ketua Ormas Laskar Merah Putih   Krisman Zebua merasa kecewa di saat melakukan kordinasi kepada Manager PT PLN Area Nias dengan pernyataan Manager Darwis Simanjuntak,bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari Pemko Gunungsitoli,sementara pernyataan dari Kadis PU Apelius Nazara bahwa PT Multi Pilar sudah menyampaikan secara lisan namun secara tertulis belum di terbitkan.

Dari pantauan Topsumut.info beberapa LSM dan media telah telah berkumpul  mempertanyakan  surat izin dari PT Multi Pilar dalam melakukan pekerjaan, namun hal itu tidak bisa di perlihatkan oleh mereka,beberapa LSM,Ormas  meminta pekerjaan di hentikan untuk sementara sebelum izin dan dokumen di lengkapi.

Yas Gul
×
Berita Terbaru Update