Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Walikota Gunungsitoli Jelaskan Substansi KUA-PPAS 2019

Thursday, September 12, 2019 | 6:10 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-13T01:10:42Z

Gunungsitoli (Topsumut.co) Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, memaparkan deskripsi awal tentang substansi rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara P-APBD TA 2019.

Hal itu disampaikan Walikota melalui rapat paripurna Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD Gunungsitoli, Rabu (11/09/2019) pagi.

Adapun pemaparan Walikota tersebut, adalah sebagai berikut.

1. Pendapatan Daerah. Target pendapatan daerah TA 2019 diproyeksikan sebesar Rp. 741.798.417.924.00, mengalami perubahan Rp. 721.242.408.989.60. dan berkurang Rp. 20.556.008.934.40. Dengan  perubahan pada komponen PAD, dana perimbangan, serta pendapatan yang sah.

2. Belanja Daerah. Jumlah belanja daerah yang direncanakan pada P-APBD TA 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp. 11.428.893.455.69 dari sebelumnya Rp. 900.840.799.347.00. dan menjadi Rp. 912.269.692.829.69. Dengan perubahan pada belanja langsung dan tidak langsung.

3. Pembiayaan Daerah. Penerimaan daerah pada P-APBD TA 2019 sebesar Rp. 193.507.715.587.09, terdiri dari penerimaan Silpa TA sebelumnya Rp. 43.507.715.587.09, dan penerimaan pinjaman daerah serta obligasi Rp. 150.000.000.000.00.

Sementara pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan sebagaimana termuat dalam APBD induk sebesar Rp. 2.000.000.000.00 untuk dana bergulir.

Selanjutnya, sisa lebih pembiayaan TA berjalan sebesar Rp. 480.431.747.00 diperoleh sebab adanya Silpa DAK yang tidak dapat dianggarkan karena keterbatasan ruang lingkup kegiatan yang telah ditetapkan sebagai petunjuk teknis dan pertimbangan lainnya.

Adapun itu, adalah silpa DAK kelautan dan perikanan TA 2018 sebesar Rp. 469.049.654.00, silpa fisik sanitasi TA 2018 sebesar Rp. 8.800.000.00, serta silpa DAK fisik perumahan dan permukiman TA 2015 sebesar Rp. 2.582.093.00.

"Penjelasan rinci keseluruhan diatas tertuang dalam dokumen rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2019 sebagaimana yang telah kami serahkan kepada DPRD dengan surat Walikota bernomor 050/1605/Bappeda/2019, tertanggal 2 Agustus 2019," pungkas Walikota. 

(Stevanus)
×
Berita Terbaru Update