GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) Sidang pencemaran nama baik terkait chatingan di media sosial yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Loloana'a, Edieli Bate,e, kembali di buka di Pengadilan Negri Gunungsitoli, Jalan Pancasila No.12, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis (17/10/2019).
Dalam agendakan sidang perkara pelanggaran UU ITE/ Pencemaran Nama baik di Media Sosial dengan Laporan Polisi Nomor : LP/164/V/2019/NS tanggal 18 Mei 2019, tindak pidana UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau penvmcemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3,"
Sidang ke III ini dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi antara lain; Arozatulo Zebua, SE, juga sebagai ketua PPWI( Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Kepulauan Nias dan Marinus Bate 'e alias Mara.
Sidang dilaksanakan pada pukul 09.00 wib hari Kamis, tanggal 17/10/2019 berlangsung tertib serta di hadiri kurang lebih 30 orang kerabat dan ketua-ketua organisasi LSM, Ormas dan Wartawan di Nias.
Tiga Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Panitera, sementara terdakwa, Edieli Bate'e alias Ama Andal alias Ama Putra di dampingi kuasa hukumnya Herman Lase SH, korban (Sadarman Zebua alias Ama.Fitri) bersama - sama mendengarkan keterangan saksi saksi.
Bukti- Bukti Fakta Persidangan dipaparkan dan diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum, Aliksander Siagian SH didepan 3 hakim Majelis dan dibenarkan para terdakwa, saksi dan kuasa hukum terdakwa, degan bunyi:
"Biarkan aja pak Kades itu sodara yg kualat kacang lupa sama kulitnya.
Gayanya tinggi sekali sekarang mulai jadi ketua PP, Mulai isi perutnya sudah bantu tp dh lah biar bantu aja di mertua kita lihat aja.Dia pemakai narkoba tp selalu sy ingatkan.Sampai punya motor itu hasil selama ikut sy.Kita lihat aja.Kl bg Aro Ndraha itu dh td komunikasi dgn St dikira bnr semua info yg di sampaikan," bunyi seratus terdakwa dalam chaningan WA korban.
Sementara barang bukti yang diperlihatkan tersebut terdakwa Edieli Bate'e membenarkan fakta tersebut.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli ; Ketua DPD PPWI Kepulauan Nias, Arozatulo Zebua, SE menjelaskan secara detail tentang apa yang dilihatnya terkait Chatingan Edieli Batee (Kades Loloanaa) pada tanggal 26 Agustus 2018 bahwa, Edieli Bate"e menghina dan Mencermarkan Nama Baik Sadarman Zebua di Media Sosial.
Arozatulo Zebua menjelaskan, "Korban Sadarman Zebua ini adalah anggota pengurus PPWI Kepulauan Nias, Akibat dari Perbuatan Pencemaran Nama Baik Sadarman Zebua yang dilakukan oleh Edieli Batee( Kades Loloanaa) maka reputasi Sadarman Zebua menjadi cacat di desanya, bahkan dia mengalami kehilangan pekerjaaan,kuat dugaan Korban Sadarkan tidak dipercaya orang lagi, yang di sebabkan adanya informasi Edieli Bate 'e dalam Chatingannya"yang menyatakan bahwa Sadarman Zebua pemakai narkoba'," ucap Aro.
Saksi Marinus Bate'e mengatakan dalam persidangan.
"Saya kenal betul bahwa Nomor Whats App ujaran pencemaran nama baik tersebut adalah benar milik Kepala Desa Loloana'a, Chatingan pembicaraan pencemaran nama baik,yang di tunjukkan kepada korban Sadarman Zebua, dan nomor tersebut terdaftar di HP saya. Tambahnya" saya dapat mengartikan bahwa" Edieli Bate'e menghina Sadarman Zebua atau mengatakan Kurang ajar,
Menurut hemat saya Kades Loloanaa tidak pernah membiayai nafkah keluarga Sadarman Zebua, Saya sebagai saksi sangat heran dan tidak sepantasnya seorang kepala desa menghina dan mencemarkan warganya sendiri," tutur Marinus.
Editor : Yas Gul