Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BNNK Gunungsitoli Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Antar Kota Medan

Friday, November 29, 2019 | 5:19 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-29T15:28:08Z

GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli (BNNK) berhasil menangkap salah seorang sindikat bandar narkotika bernama Joni Naibaho. Ia di tangkap di Jalan Pendidikan Kelurahan Ilir, kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (28/11/2019) sekira pukul 22.00 wib.

Di tangan tersangka berhasil di sita sejumlah barang bukti jenis sabu seberat 32,32 gram, barang sabu tersebut bila di  uangkan mencapai Rp 50 Juta rupiah.

Diketahui barang haram tersebut hendak di edarkan  pelaku di Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunungsitoli.

Dalam keterangan Plt Kepala BNNK Gunungsitoli, kepada wartawan saat menggelar Pres Release di Kantor BNNK Gunungsitoli Jumat (29/11/2019).

Kepala Plt BNNK Kota Gunungsitoli Kompol Arifieli Zega, mengatakan tersangka ditangkap sedang menunggu seseorang pembeli.

"Naas bagi tersangka, dirinya keburu di tangkap dan di amankan oleh personil BNNK, dari penggeledahan tersangka, dalam saku celana  petugas tidak  menemukan  identitas kecuali satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik transparan yang siap edar," jelas Kompol Arifeli Zega


Lebih lanjut Kepala BNNK Gusit menjelaskan dalam penangkapan tersangka, kita hanya menemukan narkotika jenis sabu di saku celana tersangka, dan setelah kita timbang beratnya mencapai 32,32 gram, setelah tersangka kita interogasi tersangka mengaku bahwa dirinya adalah warga Pulo Brayan Medan dan tiba di Gunungsitoli melalui jalur laut  pada hari Selasa 26/ 11/2019.

Awalnya, tersangka JN sesampainya di pelabuhan Gunungsitoli langsung dijemput oleh seseorang berinisial  PW yang saat ini sedang kita buru, dan keduanya sempat ke Nias Barat, bahkan tersangka sempat menginap satu malam di rumah PW di Nias Barat untuk persiapan transaksi barang haram jenis sabu.

"Pada saat penangkapan tersangka mengaku belum sempat mengedarkan narkotika jenis sabu, dalam pengakuannya dia hanya disuru oleh seseorang  untuk membawa barang haram tersebut dari Medan, dan dirinya juga mengakui belum pernah ke Pulau nias sebelumnya," beber Kompol Arifeli Zega  dalam keterangan Persnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seringan - ringannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam pengakuan  tersangka JN kepada wartawan, dirinya mengaku mendapat bayaran dari PW sebesar Rp 5 JT, itupun akan dibayarkan ketika barang sabu tersebut sudah sampai ketangan pembeli / langganan,segala bekal/ keperluan saat berangkat dari Medan kegunungsitoli sudah di persiapkan oleh PW, mulai dari mendapatkan tiket kapal sampai penjemputan di pelabuhan Gunungsitoli," di akui tersangka.

(Yas Gul)


×
Berita Terbaru Update