Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Becak Motor Di Deli Tua

Saturday, November 16, 2019 | 7:01 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-17T03:01:38Z

MEDAN (Topsumut.co) Buruh bangunan bernama Agus Saputra (41), warga Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi.

Pasalnya, ia mencuri becak korban Ngalami PA (48), warga Jalan Pamah Pajak Delitu, Blok H, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Korban yang tidak terima atas kelakuan pelaku, langsung membuat laporan Polisi dengan Nomor / 1489/ K / XI / 2019 / SPKT / Sek Delta tanggal 14 / November / 2019.

Kronologisnya, berawal pencurian yang dilakukan pelaku, saat korban memarkirkan becak barang miliknya didepan rumahnya, Kamis (14/11/2019) sekira pukul 12:00 Wib. 

Lalu korban masuk kedalam rumah, dengan niat mau shollat.

Usai korban shollat sekira pukul 14:30 Wib, istri korban bernama Tasmila terkejut dan berteriak "Bang becak kita sudah dibawak orang tu," ucap istri korban.

Mendengar ucapan istrinya, korban langsung mengejar dan meneriaki maling - maling saat pelaku sudah pergi sejauh 100 meter. 

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban, langsung melakukan pengejaran sehingga pelaku berhasil ditangkap diterminal pajak Delitua. Disitu, warga yang sudah emosi membogem pelaku dengan bertubi - tubi.

Kapolsek Delitua AKP Dolly Nelson Nainggolan kepada wartawan, Jum'at (15/11/2019) mengatakan begitu dapat informasi adanya maling dipukul warga, petugas bergegas ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya 1 unit becak barang dari amukan warga sekitar. 

Lalu pelaku beserta barang buktinya dibawa oleh petugas ke Mapolsek Delitua. Sementara korban membuat laporan resminya, agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di NKRI ini.

"Atas perbuatanya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana," Tegas Kapolsek Delitua AKP Dolly Nelson Nainggolan. 

Ones/afd
×
Berita Terbaru Update