Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Kekerasan Anak di Nias Barat Masuk Tahap Sidik, Polsek Sirombu Didukung Menuntaskan.

Friday, January 24, 2020 | 7:42 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-24T15:42:28Z


NIAS BARAT (Topsumut.Co)
Penanganan kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur berinisial DL (13) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (MD) di Desa Fadoro, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara,  Semakin mendapat perhatian serius dari publik pasca ditingkatkannya kasus tersebut dari Lidik menjadi Sidik.

"Dari informasi yang kami terima pada tanggal 23 Januari 2020 kemarin bahwa penanganan kasus itu sudah dinaikkan statusnya dari Lidik ke Sidik. Mengingat kasus ini sejak sebelumnya bahkan hingga saat ini tengah menjadi perhatian publik, sudah sewajarnya penanganannya mendapat kenaikan status", Ucap Penasehat Hukum Korban, Viktor Mendrofa. SH, Kepada Wartawan. Jumat (24/1/2020)

Viktor memberitahu kasus kekerasan anak dibawah umur tersebut telah dilaporkan pada Bulan Desember Tahun 2019 lalu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/33/XII/2019/NS-Rombu.

Viktor menilai bahwa penanganan kasus tersebut hingga saat ini dinilai sudah baik dan objektif serta transparan.

"Kita harap kedepannya ada titik terang dalam penuntasan kasus ini. Mengingat kondisi psikologi anak (korban) tersebut masih terganggu atas insiden kekerasan oleh oknum ASN itu", Harapnya

Sedangkan Ketua DPW LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu, Mendorong pihak Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus kekerasan anak dibawah umur tersebut, dengan harapan terwujudnya rasa keadilan bagi bocah yatim yang menjadi korban kekerasan tersebut. Jumat (24/1)

"Sejauh ini kami memberi apresiasi untuk Kepolisian Sektor Sirombu atas proses penanganan kasus tersebut. Kita terus mendorong dan mendukung penyidik untuk menuntaskan kasus kekerasan itu hingga ketingkat penuntutan. Karena Bocah yatim itu berhak mendapat keadilan", Katanya

Menurut Sabarman, Tidak ada alasan bagi siapapun untuk membenarkan tindakan kekerasan anak dibawah umur. baik itu secara sosial dan hukum, apalagi jika itu diduga dilakukan oleh seorang ASN yang kini menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 071173 Tugala, Kecamatan Sirombu, berinisial (MD).

Sebagaimana ditegaskan pada pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Atas UU Nonor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tidak hanya itu, Bila mengacu pada Konvensi Tentang Hak Anak International yang mulai diberlakukan pada Tahun 1990 oleh Negara Anggota Perserikatan Bangsa - Bangsa, Bahwa sebuah tindakan kekerasan terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.

"Dalam ketentuan itu sudah jelas bahwa kekerasan terhadap anak dibawah umur adalah perbuatan kriminal. Kami akan terus kawal kasus ini hingga ketitik terang" Pungkasnya.

(Yas Gul)

×
Berita Terbaru Update