Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Sirombu : Penyidik dan Kuasa Hukum Korban Lakukan Cek TKP

Friday, January 17, 2020 | 1:17 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-17T12:41:04Z


NIAS BARAT  (Topsumut.co)
Penganiayaan terhadap anak dibawah umur DL (13) beberapa waktu lalu di Desa Fadoro Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Sabtu (28/12/19, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SD Negeri 071173 Tugala, berinisial MD sempat menghebohkan jagat dunia maya atau media sosial khususnya di Pulau Nias beberapa waktu lalu.



"Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor : STPLP/33/XII/2019/NS-Rombu, tanggal 29/12/2019, dengan ancaman sebagaimana ditegaskan pada pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Atas UU Nonor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", hal ini disampaikan Firman Harefa, SH Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Fonna melalui anggota tim Kuasa Hukum Korban Victorius Mendrofa,SH setelah usai melaksanakan cek TKP tambahan (yang didasarkan sesuai hasil pemeriksaan keterangan korban pada 8 Januari 2020) di Desa Fadoro sesaat setelah tiba di Mapolsek Sirombu (16/01/20).

Viktorius Mendrofa mengatakan, kita apresiasi atas langkah-langkah yang sudah dilakukan penyidik hingga saat ini semua berproses dengan baik. "Kita apresiasi penyidik, semua berjalan dengan baik dan lancar, "jelasnya.


Sambungnya, kami akan terus mendukung upaya atau langkah-langkah hukum yang diambil oleh Penyidik dan berharap agar kasus ini dapat secepatnya ditingkatkan ke penyidikan, "kita optimis kasus ini dapat ditingkatkan kepenyidikan", sebut Victor.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sirombu, Bripka Martin Hulu sewaktu dikonfirmasi via selulernya membenarkan adanya cek TKP atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, "kita sudah melaksanakan cek TKP tambahan (sesuai hasil pemeriksaan korban) dan juga turut hadir bersama dengan Kuasa Hukum korban, kita akan terus dalami kasus ini dan kami akan bekerja secara profesional," jelasnya secara singkat.



(Yas Gul)
×
Berita Terbaru Update