Diketahui, Kampus STKIP Pelita Bangsa Binjai yang sekarang sudah ditutup oleh Kementerian Riset, Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mengeluarkan ijazah palsu, terungkap saat mahasiswa mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Aula DPRD Sumut, Selasa (21/01/2020).
Mahasiswa tersebut bernama Bahrinda Eka Putri yang semester VIII di PTS STKIP Pelita Bangsa Binjai. Ia menyebutkan ijazah yang di keluarkan oleh kampus STKIP Pelita Bangsa Binjai palsu. Buktinya, atas nama di ijazah tersebut tidak terverifikasi di LLDikti Sumut.
Terpisah, Ketua STKIP Pelita Bangsa, A. Wahyuni Azar, S.Pd, MAP, membenarkan ijazah tersebut palsu. Namun, pihaknya belum mengetahui siapa yang mengeluarkan ijazah tersebut. Karena ijazah itu sudah menjadi pelanggaran kepada Kemristekdikti saat turun Tim EKA mengevaluasi kampus STKIP Pelita Bangsa. Tim EKA juga menemukan ijazah tersebut diterbitkan tanpa dasar dan sekarang ijazah itu sudah di cabut mereka.
"Memang ada ijazah tersebut palsu. Tapi belum tau siapa mengeluarkan ijazahnya. Tanda tangan saya di ijazah itu di scan dan juga tanda tangan Yayasan. Hal ini, saya akan laporkan ke penegak hukum karena memalsukan tanda tangan yang berwenang," kata ketua STKIP Pelita Bangsa, A. Wahyuni Azar kepada wartawan usai mengukiti RDP di DPRD Sumut.
Hal tersebut, Kepala Lembaga Layanan Dikti Sumut, Prof Dian Armanto menjawab singkat kepada wartawan ketika dikonfirmasi, ijazah palsu yang diterbitkan oleh STKIP Pelita Bangsa Binjai. "Saya tanya dulu ya Pak," singkat Dian.
(Ones)