Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Penyelundupan Puluhan Ton Daging Babi Ilegal Diamankan Polres Nias.

Thursday, February 27, 2020 | 12:20 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-27T14:02:01Z




GUNUNGSITOLI   (Topsumut.co)  Satuan Reskrim Polres melalui Personil Pos Kp3 Pelabuhan Gunungsitoli mengamankan Truk  bermuatan Daging Babi yang di kemas di dalam Viber, truk bermuatan Daging tersebut diamankan Sat Reskrim di pelabuhan angin Gunungsitoli, Selasa 25/02/2020, yang diseberangkan truk expedisi melalui jalur laut, naik kapal KMP Wira Glori.  Selain mengamankan truk beserta daging babi mentah, polisi juga mengamankan KZ (39) warga Desa Bawadesolo, Kecamatan Gunungsitoli, pemilik daging tersebut.

Sebelumnya Satreskrim Polres Nias, mendapatkan informasi Selasa 25/2/2020, bahwa truk expedisi yang bermuatan daging babi mentah, masuk melalui jalur laut lewat pelabuhan angin Gunungsitoli, dengan tujuan untuk dipasarkan di Pulau Nias. Mendapatkan informasi itu, Tim Satreskrim Polres Nias bersama tim KP3 pelabuhan gunungsitoli, langsung turun lapangan dan melakukan pengecekan di truk ekspedisi tersebut. Akhirnya, didapatkan ratusan kilo daging babi mentah  yang dikemas dalam kotak  Viber yang  tersusun rapi dengan es batu yang siap di pasarkan, tanpa dokumen resmi.


Dari hasil penelusuran Topsumut.co, pemilik daging babi mentah KZ, menjelaskan jika membeli daging tersebut dari salah seorang warga Kecamatan Tarutung, Tapanuli Tengah berinisial FS. Setelah ada kesepakatan harga senilai Rp.20.000/ Kilogram, akhirnya teransaksi jual/ beli terlaksana, kemudian daging babi mentah tersebut dibawa melalui truk exspedisi, "SUKSES BERSAMA" sampai ke Gunungsitoli melalu jasa pengangkutan kapal penyeberangan KMP Wira Glori.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik SH, MH, menerangkan bahwa saat ini truk expedisi berserta ratusan ton daging babi mentah yang sempat disita telah dipulangkan/ dikembalikan di daerah asalnya, penyitaan daging babi mentah siap di pasarkan  dilakukan oleh petugas  sesuai Surat Instruksi Walikota Gunungsitoli Nomor 520/690/Diskeptan/2020, tertanggal 27 Januari 2020 tentang pelarangan sementara masuknya ternak/daging babi ke wilayah Kota Gunungsitoli.


Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik SH.MH, mengatakan," Setelah kami  menyita daging tersebut, kami berkordinasi dan menyerahkannya ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) Kota Gunungsitoli, dan hasilnya daging tersebut akan di kembalikan/ dipulangkan ke daerah asalnya.

(Yas Gul)


×
Berita Terbaru Update