Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Klasifikasi Kepala Desa Ramba-ramba Perihal Permintaan Uang untuk syarat Jadi Perangkat Desa

Wednesday, March 11, 2020 | 7:08 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-12T02:08:28Z



NISEL  (Topsumut.co)  Berita  viralnya Oknum Kepala Desa Ulususua di pemberitaan beberapa  media sosial akhir- akhir ini, menuai pro kontra di kalangan masyarakat, dimana oknum  kepala desa diduga meminta sejumlah Uang, besarannya Rp 5-10 Juta untuk jabatan sebagai perangkat desa.

Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan, Waoli Lase (WALAS), serta beberapa wartawan media,  menelusuri kebenaran informasi tersebut, dan bermaksud ingin mengetahui lebih jauh kebenaran informasi tersebut,  terkait adanya dugaan permintaan sejumlah uang, untuk memuluskan jabatan sebagai perangkat desa.

Ketua DPD LSM Gempita bersama beberapa wartawan, langsung melakukan konfirmasi di kantor Kepala Desa Ramba-ramba, untuk melakukan  wawancara secara langsung kepada  Kepala Desa Ramba-ramba yang disaksikan oleh beberapa aparatur desa, Ketua BPD Desa Ramba-ramba, Tokoh masyarakat, dan beberapa warga desa Desa, Ramba-ramba yang turut menyaksikan penjelasan  klarifikasi yang disampaikan oleh kades, tentang dugaan adanya oknum kepala desa meminta sejumlah uang untuk  jabatan sebagai perangkat desa, Selasa, 10 Maret 2020.

Dari hasil penelusuran DPD LSM Gempita Nias Selatan dan beberapa wartawan media, Rohati Giawa (RG) menjelaskan kronologi tentang informasi yang sedang beredar saat ini. Dalam penjelasannya, Kepala Desa Ramba-ramba, Rohati Giawa, menjelaskan bahwa, Video yang sedang beredar saat ini di media sosial adalah video hasil editan dari penyebar dan bukan video yang seutuhnya," terang Rohati Giawa.

Pernyataan  yang dilontarkan Kepala Desa Ramba-ramba dalam hal meminta sejumlah uang untuk jadi syarat menjadi perangkat desa  Ramba-ramba, dibantah oleh kades. "Semua yang di tuduhkan pada saya itu tidak benar, dan  hanya fitnah belaka terhadap pribadi saya, semua apa yang dituduhkan itu  karena dilatarbelakangi oleh beberapa hal, dan semata-mata untuk menjatuhkan marwah pribadi saya sebagai kades," ungkap Rohati Giawa.

Lanjutnya Fitnah terhadap diri saya karena adanya oknum masyarakat desa Ramba-ramba yang memaksakan diri atau meminta-minta jabatan kepada saya,  untuk mengabulkan  dirinya secepatnya diangkat sebagai salah satu perangkat desa  Ramba-ramba, Sementara proses pengangkatan perangkat desa yang baru sedang dipersiapkan oleh Panitia Seleksi," jelas Kandas.

Untuk saat ini Panitia sedang bekerja dalam mempersiapkan penjaringan dan penyeleksian calon perangkat desa, oknum masyarakat ini terus menerus datang ke kantor Kepala Desa, mendesak supaya dirinya dapat bekerja  seperti  perangkat desa lainnya," menirukan.

Ketua BPD sudah pernah mengingatkan yang bersangkutan agar bersabar karena pengangkatan perangkat desa ada regulasinya, oleh karena itu sebaiknya jangan terus menerus datang ke kantor layaknya perangkat desa yang sudah mendapat SK. Namun hal itu tidak diindahkan oleh oknum masyarakat tersebut, sehingga di suatu pertemuan  bukan  rapat, ketua BPD meminta izin kepada Kepala Desa untuk membahas sesuatu hal tentang oknum masyarakat desa yang terus mendesak Kepala Desa untuk segera mengangkat dirinya dan ditetapkan menjadi salah satu perangkat desa, dan hampir tiap hari oknum tersebut ke kantor layaknya seperti  perangkat desa lainnya.   Pada saat itu, beberapa perangkat desa hadir dan oknum yang ngotot untuk segera dijadikan sebagai perangkat desa turut hadir.

Kasus ini sudah berlangsung lama dan pernah ditengahi oleh ketua BPD, mengundang sedikit amarah Kepala Desa  sehingga situasi makin lama makin runyam antara kepala desa dan oknum tersebut

Tujuan dan maksud Kepala Desa mengeluarkan semacam  Gertakan Sambal ini agar oknum tersebut bersabar dan menghargai proses atau regulasi yang sedang berlaku.


Perihal penerimaan uang yang menjadi syarat mejadi perangkat desa, tidak pernah diterima oleh kepala desa karena kepala desa tidak pernah berniat untuk meminta uang sebagai fulus sebagai syarat menjadi perangkat desa.

Pemecatan atau pemberhentian beberapa Perangkat Desa.
Rohati Giawa menjelaskan bahwa pemberhentian beberapa perangkat desa itu sudah sesuai aturan. Kasi Pemerintahan Desa, Anugerah Halawa dibehentikan karena 'double job' yang mana selain menjadi Kasi Pemerintahan Desa, yang bersangkutan juga sebagai salah satu guru di SMPS Bintang Harapan Kecamatan Ulususua.
Kaur Keuangan, Desa Indeks Giawa juga diberhentikan karena 'double job.' Selain menjadi Guru di  SMPS Bintang Harapan Kecamatan Ulususua yang bersangkutan juga merupakan honor di Dukcapil Nias Selatan.

Insani Laia yang selama ini menjadi Kepala Dusun 1 (satu) di Desa Ramba-ramba tidak berdomisili di Dusun 1 atau di Desa Ramba-ramba, melainkan yang bersangkutan bertempat tinggal di salah satu desa Kecamatan Amandaya.

Sementara Usangka Giawa, Kaur Perencanaan dipecat karena tidak bisa menunjukkan satupun inventaris pekerjaannya dari tahun 2016 hingga 2019. Melihat hal itu, Kepala Desa Ramba-ramba menilai yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugasnya, sehingga diberhentikan.
Semua penjelasan Kepala Desa di atas dibenarkan dan disaksikan langsung oleh Ketua BPD Desa Ramba-ramba, tokoh masyarakat, dan beberapa masyarakat Desa Ramba-Ramba.

(Tim)


×
Berita Terbaru Update