Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fisik Bangunan Ditambah, Dinas TRTB Kota Medan Diduga Tutup Mata

Wednesday, May 13, 2020 | 8:48 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-14T08:16:39Z

MEDAN (Topsumut.co) Akibat adanya pembiaran bangunan tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) atau yang melanggar dalam data IMB atas bangunan yang berlokasi di Jalan Bersama di Daerah Mandala itu, sudah pada tahap sangat mengkawatirkan akan kehilangan sebagian besar Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.

Maka dari itu, kata Ketua Umum DPP Garda Peduli Indonesia, Frisdarwin A. B. Silalahi, SH., Pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), sudah bisa melakukan penyidikan.

"Pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), sudah bisa melakukan penyidikan, karena kita sudah ada data dan bukti indikasi perbuatan melawan hukumnya." Katanya, Rabu 13 Mei 2020, pukul 15.00 WIB.

Karena, tindakan dari oknum pengembang bangunan, Dinas Perkim dan Komisi D DPRD Kota Medan, yang diduga kuat saling kerja sama terkait permasalahan sejumlah bangunan yang semakin meraja reja dimana-mana itu, pengaruhnya itu sudah jelas merugikan Keuangan Negara dan melakukan tindakan yang melawan hukum yang berlaku.

"Itu sudah jelas, sesuai hasil monitoring dan indikasi kita, tindakan dari oknum pengembang bangunan, Dinas Perkim dan Komisi D DPRD Kota Medan, yang diduga kuat saling kerja sama terkait permasalahan sejumlah bangunan yang semakin meraja reja dimana-mana itu, pengaruhnya itu sudah jelas merugikan Keuangan Negara dan melakukan tindakan yang melawan hukum yang berlaku." Sebut Frisdarwin A. B. Silalahi, SH.

Ketua umum DPP Garda Peduli Indonesia, Frisdarwin A. B. Silalhi, SH juga mengatakan, kalau saat ini sudah masuk zona pengkhawatiran pembiaran bangunan yang semakin marak di kota Medan ini.

"Memang saat ini sudah masuk zona merah merah yang dikhawstirkan anjloknya PAD Kota Medan atas  pembiaran bangunan yang semakin marak di kota Medan ini." Ujarnya.

Bagaimana tidak, akibat pembiaran dan tindakan oknum-oknum pejabat yang mengkangkangi hukum tersebut, mengakibatkan kebocoran sebagian besar pendapatan asli daerah Kota Medan, yang diperkirakan Milyaran rupiah pertahunnya.

"Saya pastikan, akibat pembiaran dan tindakan oknum-oknum pejabat yang mengkangkangi hukum tersebut, mengakibatkan kebocoran sebagian besar pendapatan asli daerah Kota Medan, yang diperkirakan Milyaran rupiah pertahunnya, sangat ironis bukan,?

Ketika di konfirmasi bangunan yang menyalahi aturan itu, melalui pengawas (Mursidik) yang mengatakan, sudah sesuai data IMB, dan retribusinya juga tidak menyalahi.

"Itu sudah sesuai data IMB, dan retribusinya juga tidak menyalahi bang, bangunan ini pun milik seorang pejabat nya, yang inisial R." Kata pengawas, Mursidik, Jumat 8 Mei 2020, sekira pukul 17.00 WIB, dijalan Priof. HM. Yanim, sekitaran Masjid Al-Amin.

Padahal, sudah jelas plang IMB yang diletakkan didalam bangunan yang tidak terlihat dari luar itu, didata IMB 39 unit, dan retribusinya untuk 39 unit, selebihnya yang 7 unit, bagaimana? 

Apa perlu ribut, turun demo dan meratakan bangunan itu? Biar sama-sama tidak patuh aturan saja.

"Apa harus perlu ribut, turun demo dan meratakan bangunan itu? Biar sama-sama tidak patuh aturan saja.?" Katanya seraya bertanya.

Diharapkan kepada Pihak Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Medan, mengavaluasi kinerja ketua dan oknum DPRD Komisi D Kota Medan, atas masalah bangunan yang membiarkan, apalagi kalau terlibat melakukan fungsi ganda, dan juga serta Kepala Dinas dan oknum pegawai Dinas Perkim Kota Medan yang tutup mata atas bangunan-bangunan Siluman tersebut.

Sudah ada sejumlah bangunan yang bermasalah dan oknum-oknum mafia bangunan tersebut di beritakan sebelumnya, namun,, belum ada kepedulian oleh pejabat Negara yang terkait, hingga berita ini kembali diberitan. 

Sumber : Gardamerah.com
×
Berita Terbaru Update