Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Lasara Sawo diminta Segera Terbitkan SK Pengangkatan Kadus 1 dan 3.

Friday, May 22, 2020 | 7:29 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-23T02:29:20Z

Kades Lasara Sawo diminta Segera Terbitkan SK Pengangkatan Kadus 1 dan 3.




NIAS UTARA  (Topsumut.co)
Kepala Desa Lasara Sawo Agustinus Telaumbanua diminta segera menindaklaklanjuti rekomendasi Camat Sawo yang sudah turun sejak 28 April 2020 untuk menerbitkan SK Pengangkatan Junis Zega sebagai Kepala Dusun 1 dan Firman Telaumbanua sebagai Kepala Dusun 3 Desa Lasara Sawo.

Hal ini dikatakan oleh sejumlah pejabat Kabupaten Nias Utara pada pertemuan sejumalah OPD Nias Utara, Pendamping atau Tenaga Ahli Kabupaten, Camat Sawo, Kepala Desa, Sejumlah Pimpinan dan Anggota BPD serta Aparat Desa Lasara Sawo di Aula DPMDes Nias Utara di Lotu, Rabu (20/05/2020) dalam menyikapi surat BPD Lasara Sawo perihal masalah Perekrutan Aparat Desa dan Keterlambatan RKPDes dan APBDes Lasara Sawo tahun 2020.

Dalam pertemuan itu, Camat Sawo, Yasani Telaumbanua, S.Pd mengatakan bahwa penerbitan rekomendasi pengangkatan Kepala Dusun 1 dan 3 di Lasara Sawo sudah melalui proses dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam mengeluarkan rekomendasi ini, kami sangat hati-hati, karena Camat Sawo sebelumnya sudah kena teguran gara-gara merekomendasikan calon Kadus 1 dan 3 di Desa Lasara Sawo yang tidak sesuai dengan peraturan pada tahun 2019 lalu, yang akhirnya sekarang sudah diberhentikan” ujar Yasani.

Apalagi, lanjut Yasani, bahwa dua calon lain yang diusulkan Kepala Desa Lasara Sawo tidak memenuhi persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari BPD Lasara Sawo bahwa calon tidak pernah mengundurkan diri sebagai panitia pemilihan atau panitia pengawas pemilihan Kepala Desa.
Sementara itu, Kepala Desa Lasara Sawo merasa keberatan dan tidak mau mengangkat kedua calon tersebut sebagai Kepala Dusun di Lasara Sawo dengan alasan bahwa rekomendasi Camat adalah penghunjukan, dan seolah-olah kewenangan Kepala Desa untuk menentukan aparat Desa yang mau dan mampu tidak ada.

Dikatakannya lagi, bahwa Pemerintah Kecamatan Sawo dalam memberikan rekomendasi tidak memperhatikan nilai tertinggi pada tahapan seleksi, dan seharusnya tidak mempermasalahkan mengenai surat keterangan dari BPD karena nyata-nyata bahwa dua calon yang belum ada surat keterangan dari BPD itu belum pernah terlibat sebagai panitia pemilihan atau panitia pengawas pemilihan Kepala Desa.

Menanggapi hal ini, Kabid PUEM DPMDes Nias Utara, Sukemi Harefa, S.E. mengatakan bahwa seyogianya semua calon yang diajukan kepada Camat oleh Kepala Desa adalah calon yang lolos seleksi dan semua bisa diterima oleh Kepala Desa. Artinya, siapapun yang direkomendasikan Camat dari antara para calon, harus bisa pula diterima oleh Kepala Desa, karena dalam perekrutan Aparat Desa, rekomendasi calon yang akan diangkat sebagai Aparat Desa adalah kewenangan camat.

Kabid Pemdes DPMDes Nias Utara, Alius Nazara, S.H juga mengatakan bahwa, seluruh persyaratan dalam perekrutan aparat Desa harus sesuai dengan peraturan yang ada, dan tidak boleh ditafsirkan lain atau dikurangi.
Lebih lanjut kata Alius, seharusnya pada perekrutan Aparat Desa Lasara Sawo ini tidak ada masalah, dan tidak boleh ada masalah, karena sebelumnya juga Kepala Desa Lasara Sawo sudah bermasalah dalam perekrutan aparat Desa di Lasara Sawo sebelumnya.
Prosesnya, lanjut Alius, sebenarnya sudah selesai dan sudah tepat.

Seleksi di tingkat Desa sudah selesai, rekomendasi Camat sudah turun, tinggal sekarang Kepala Desa mengeluarkan SK Pengangkatan, maka selesai.

Sementara itu, Kabag Hukum Nias Utara, Erlius Hulu, S.H. mengatakan bahwa aturan mengenai perekrutan Aparat Desa sudah jelas, baik dalam Permendagri maupun dalam Perda Kab. Nias Utara Nomor 3 tahun 2017 dengan perubahan terakhir Perda Kab. Nias Utara No. 13 tahun 2018.
 “Peraturan itu sudah final dan sah, tidak boleh multi tafsir atau ditasfsirkan dengan tafsiran sendiri” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Irban IV Inspektorat Kab. Nias Utara, Rhoni Suriaman Zebua, S.T., M.M. mengatakan bahwa Kades tidak lebih tinggi dari Camat, oleh karena itu Kades seyogianya tunduk pada Camat dalam hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dikatakannya lagi, kalau menurut aturan, rekomendasi camat itu sudah tepat, maka Kades harus tunduk dan menindaklanjutinya.

Diakhir pertemuan, Kadis PMDes Nias Utara Yamo’arota Hulu., S.E. menegaskan, oleh karena tahapan perekrutan Kadus 1 dan 3 di Desa Lasara Sawo sudah selesai, dan rekomendasi Camat Sawo sudah keluar dan sudah sesuai dengan aturan yang ada, maka Kepala Desa Lasara Swo diminta segera menindaklanjuti rekomendasi Camat Sawo itu.

“Kepala Desa Lasara Sawo menindaklanjuti hasil rekomendasi Camat Sawo terkait pengangkatan perangkat Desa” tegas Yamo’arota.
Kesimpulan ini pun ditentang oleh Kepala Desa Lasara Sawo Agustinus Telaumbanua. Pihaknya merasa keberatan dan tidak berterima dengan keputusan itu, sehingga pada akhir acara ia tidak mau menandatangani berita acara.

Menanggapi sikap Kepala Desa Lasara Sawo itu, Kadis DPMDes mengatakan bahwa, yang penting dan jelas pada pertemuan ini kita sudah memberikan keseimpulan yang sesuai dengan aturan, masalh diterima, ditindaklanjuti atau tidak oleh Kepala Desa Lasara Sawo itu urusnnya, dan tentunya kedepan ada konsekuensinya.


(FT)
×
Berita Terbaru Update