Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Sumut Diminta Evaluasi PT Toba Surimi Industries

Tuesday, May 19, 2020 | 6:50 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-19T14:32:55Z

Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Provinsi Sumut yang berada di Lubukpakam Deli Serdang, F (www.topsumut.co)

MEDAN (Topsumut.co) Melalui kuasa Hukum Novi Kristianida dari kantor Hukum Adv Yudikar Zega, SH mendesak Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Provinsi Sumut yang berada di Lubukpakam Deli Serdang, agar segera mengevaluasi perusahaan milik PT Toba Surimi Industries yang berada di Wilayah KIM 2 Deli Serdang, Sumatera Utara.

Desakan itu, karena Adv Yudikar Zega, SH selaku kuasa Hukum Novi Kristianida mendapatkan informasi dari salah satu karyawan PT Toba Surimi Industries selain kliennya masih ada karyawan yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

"Informasi kami dapatkan dari salah satu buruh yang berinial S mengaku bahwa dia belum memiliki BPJS Katenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak dia masuk kerja di PT Toba Surimi Industries. Sementara S itu sudah bekerja bertahun - tahun," ujar Yudikar Zega, SH kepada Topsumut.co, Selasa (19/05/2020) di Medan.


Menurutnya, perusahaan PT Toba Surimi Industries tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau tidak melaporkan perusahaannya pada Dinas Tenaga Kerja, berarti perusahaan tersebut melakukan tindakan melawan Hukum yang sangat merugikan nasib hidup para buruh.

"Yah kita minta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Provinsi Sumut segera bertindak pada informasi tersebut. Apalagi itu sudah merupakan hak karyawan mendapatkan Jaminan Sosial dari perusahan tersebut. Begitu juga perusahaan melakukan kewajiban dengan mendaftarkan karyawan dan melaporkan karyawan itu ke Disnaker," ungkapnya.

Yudikar Zega menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan pelanggaran PT Toba Surimi Industries kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Provinsi Sumut tertanggal 15 Mei 2020. Sebab, PT Toba Surimi Industries melarang karyawan bekerja lagi, upah karyawan tidak dibayar, bahkan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.

"Kami meminta kejelasan dari Kantor UPT Disnaker wilayah II Sumut soal memaksa karyawan agar tidak bekerja lagi di perusahaan PT Toba Surimi Industries dan tidak dibayar upah karyawan. Karena UPT Disnaker ini selaku penanggung jawab atau yang bertanggung jawab khusus dalam bidang pengawasan dan ketenagakerjaan," ungkapnya.

Dia menilai perbuatan perusahaan tempat Novi Kristianida bekerja memperlakukan pekerja berbeda-beda pada setiap karyawan, dapat dikategorikan sebagai perlakuan diskriminasi terhadap pekerja. Pada dasarnya, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan”.

Saat tim Topsumut.co konfirmasi di kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Provinsi Sumut, tidak ada yang bersedia memberikan komentar kepada wartawan. "Pimpinan belum masuk pak, Dia sedang Opname di Rumah Sakit," kata staf yang bernama Alex.

Sementara itu, Kasi penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Provinsi Sumut, Hisar Pardomuan Rumapea mengatakan surat pengaduan pelanggaran PT Toba Surimi Industries dari Adv Yudikar Zega sudah diterima pimpinan. Namun, kepastian tindakan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Sumut tidak dibeberkannya.

"Suratnya sudah diterima pimpinan pak. Mohon sabar untuk lanjutan surat itu karena situasi corona atau covid -19. Untuk lebih lanjutnya pasti kami lakukan penindakan apabila terbukti. Kami sedang menunggu perintah pimpinan untuk peninjauan ke perusahaan tersebut," ujar Hisar menjawab Topsumut.co melalui telpon selulernya.


(Tim/Ones)
×
Berita Terbaru Update