NIAS (Topsumut.co)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Ameyunus Zai dari Partai Golkar menyesalkan tindakan Ketua DPRD Nias Alinuru Laoli yang terburu-buru menyurati Bupati Nias atas LKPJ tahun anggaran 2019.
Wakil Ketua DPRD Ameyunus Zai, saat di konfirmasi media Topsumut.co di ruang kerjanya mengatakan.
,"Seharusnya surat Ketua DPRD itu belum waktunya, karena wajib melewati beberapa tahapan setelah agenda paripurna tidak kuorum,"jelas Ameyunus.
Di tambahkannya bahwa ada aturan tentang tata cara pengambilan keputusan sebagaiman diatur dalam PP 12 Tahun 2018, yaitu apabila rapat tidak kuorum berkali-kali maka diteruskan dengan rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi, namum disayangkan rapat pimpinan itu tidak dilakukan," ujar Wakil kesal.
Sebagai bentuk protes atas perampasan hak berpendapat anggota DPRD ini, maka pernyataan sikap harus kami lakukan termasuk melaporkan tindakan pelanggaran ini kepada Pimpinan untuk dapat ditindaklnjuti oleh Badan Kehormatan Dewan sebagai alat kelengkapan dewan yang diatur oleh undang-undang.
Wakil Ketua berharap kejadian serupa tidak terulang, namun sejak mosi tidak percaya ini disampaikan maka segala rapat-rapat jangan dipimpin dulu oleh ketua DPRD, termasuk juga untuk tidak menandatangani surat-surat, ini masalah harus diluruskan dulu, demikian," ditegaskan oleh Ameyunus Zai.
Beberapa anggota DPRD, dari beberapa Fraksi sangat menyangkan sikap Ketua DPRD, dan hal ini akan di tindak lanjuti ke Badan Kehormatan Dewan, pernyataan tersebut di tegaskan oleh 15 anggota DPRD dari 25 jumlah anggota, yang di tandai dengan penyerahan pernyataan sikap yang berisi tentang mosi tidak percaya kepada Pimpinan DPRD Alinuru Laoli, seyogianya ketua DPRD, bersikap adil dan bijaksana, dengan Mengagendakan rapat bersama pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi, untuk mencapai kesepakatan.
(Yas Gul/KZ)