Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bangunan Gudang Milik PT BMC Diduga Gunakan IMB Rumah Tempat Tinggal

Thursday, June 11, 2020 | 3:44 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-11T10:51:04Z

MEDAN (Topsumut.co) Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang merupakan murah dan lumrah terutama pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu dibuktikan dengan kebalnya oknum pelanggar Perda dan oknum pejabat yang terkesan melakukan pembiaran.

Pasalnya, menjamurnya bangunan liar (tanpa IMB) di Kota Medan kembali menarik untuk dibahas. Namun sepertinya hal itu tidak berdampak secara signifikan kepada pejabat setempat terhadap pengawasan bangunan tanpa IMB yang kian subur.

Kali ini, DPP Garda Peduli Indonesia (GPI) sangat terkesan kepada Pemerintah Kota Medan berkurang pengawasan bangunan yang berdiri tanpa IMB. Bahkan, IMB gudang masih ada yang menggunakan IMB Rumah Tempat Tinggal (RTT).


Salah satunya, bangunan Gudang milik PT. BMC yang berada di Jalan Pertiwi, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dibangun dengan diduga menggunakan IMB RTT. Sementara, bangunan tersebut salah satu bangunan kapasitas gudang besar.

"Apabila terjadi pembiaran terhadap pelanggaran Perda, patut diduga ada permainan antara pejabat terkait dengan pemilik bangunan bermasalah," kata ketua DPP GPI, Frisdarwin kepada topsumut.co.

Dengan demikian, kata Frisdarwin, bangunan gudang yang berada di Jalan Pertiwi itu, pihaknya telah menyurati pemiliknya. Sebab, gudang yang dibangun tersebut hanya memiliki izin mendirikan bangunan rumah tempat tinggal (IMB RTT).

"Dari hasil investigasi kami GPI, bangunan itu hanya dipasang plang yang IMB RTT. Kita juga harus membedakan IMB gudang dan IMB RTT," pungkasnya.

Dia mengatakan kesalahan bangunan yang melanggar aturan perda Kota Medan itu, pihaknya telah melaporkan ke Dinas Tataruan dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Meskipun bangunan tersebut sudah merampung 100%.

"Sudah kita laporkan ke Dinas TRTB Kota Medan. Karena, apabila IMB tersebut melanggar aturan Perda Kota Medan, sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Oleh karena itu, saya minta untuk dibongkar bangunan tersebut," imbuhnya.

Sementara, ketika topsumut konfirmasi kepada pemilik bangunan tersebut yang bernama David melalui terlpon selulernya, Kamis (11/06/2020) berdalih dengan menjawab singkat kepada topsumut.

"Oh kurang tau itu ya pak. Tolong tanya ke orangnya saja," katanya David mengakhiri.

(TIM)
×
Berita Terbaru Update