Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Mengabaikan tugas, Bendera Merah Putih Berkibar pada Malam Hari,,

Tuesday, June 30, 2020 | 1:23 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-30T08:23:38Z

NIAS  (Topsumut.co)  Pada hari Selasa 30/06/2020 Sangat disayangkan Bendera di depan Balai Sanggar Seni dan Budaya di Desa Fadoro Lalai Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias belum diturunkan sampai tengah malam, kejadiannya di Balai Sanggar Seni dan Budaya di Desa Fadoro Selasa Lalai 30/06/2020.

Hal ini rutin setiap hari Bendera Merah Putih sudah berkibar di depan Kantor-kantor Instansi Pemerintah merupakan suatu Kewajiban dan Kesadaran untuk menghargai segala jerih payah dan Perjuangan Pahlawan yang telah siap mati Membela Banggsa Indonesia demi berkibarnya Bendera Merah Putih. Tapi hal ini sangat disayangkan dan tidak diharapkan,  terjadi di depan Balai Sanggar Seni dan Budaya di Desa Fadoro Lalai kecamatan Hiliserangkai kabupaten Nias, Bendera Merah Putih belum diturunkan  dari pukul 18.00 wib -07.30 Wib ( yang artinya Bendera semalaman sampai pagi hari tetap masih belum di turunkan)

Salah seorang warga masyarakat yang melintas, melewati depan Balai sanggar seni dan budaya di Desa Fadoro Lalai,, yang tidak mau di sebutkan namanya, ada apa  bendera dibiarkan dan tidak di turunkan.

"Benar pada saya pulang ke rumah, dan melintas di depan Balai sanggar, seni dan budaya di Desa Fadoro Lalai, 18.00 wib -07.30 Wib, saya lihat bendera masih ada dan belum di turunkan, saya takut ada orang yang merusaknya," ungkapnya.

Oknum Pemdes yang telah ditetapkan sebagai Piket yang menaikkan serta menurunkan Bendera Merah Putih tersebut tidak memahami Pasal 7 UU No 24/2009 mengatur dengan jelas “ Pengibaran atau Pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara Matahari Terbit hingga Matahari Terbenam yang artinya pukul 18.00 wib sudah diturunkan” serta UU No 24/2009 Pasal 65 Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia dan Lambang Negara sesuai dengan Undang-undang.

Ketika hal ini mau dikonfirmasi oleh awak Media (Top Sumut.co) lewat hp seluler, nomor hp Pj.kades tidak aktif, sehingga sampai berita ini di di turunkan belum ada klarifikasi dari Pemerintah Desa, dan berharap kepada Kepala Desa Fadoro Lalai ada ketegasan dalam hal ini dan memperhatikan Kinerja anggotanya kalau bisa ada sanksi bagi mereka yang suka menyepelekan tugas dan tanggung jawab.


(Arlin.)
Sb.Wandes
×
Berita Terbaru Update