Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Emosi Istrinya Diperkosa, Paman Bacok Keponakan Hingga Tewas.

Saturday, June 27, 2020 | 12:51 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-27T07:51:00Z

NIAS  (Topsumut.co)  Lantaran dipicu emosi akibat pemerkosaan istrinya yang dilakukan oleh korban Operius Hura (29 Tahun) alias Ama Galite yang tidak lain adalah keponakannya sendiri, Tersangka berinisial YN (47 Tahun) tega membacok keponakannya hingga tewas.

Kepala Kepolisian Resort Nias (AKBP Deni Kurniawan) dalam press rilis, Sabtu (27/6/2020), di Mapolres Nias, Gunungsitoli, Sumatera Utara, Memberitahu bahwa insiden itu berlangsung pada Minggu lalu.

"Telah terjadi sebuah kasus pembunuhan di Dusun Dua, Desa Sandruta, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias", Ucapnya.

Deni menuturkan adapun kronologis yang bersangkutan yakni disaat korban Operius Hura usai memperkosa istri tersangka (YN) berinisial (ML) ditengah kebun karet hingga nantinya kepergok tersangka (YN) yang sebelumnya mendapat informasi dari beberapa warga sekitar.

Saat itu, Tersangka berteriak dengan nada keras sembari mengutuk korban karena telah memperkosa tantenya sendiri.

Korban Operius Hura langsung melarikan diri hingga dikejar oleh tersangka (YN) yang sebelumnya telah memegang sebilah parang.


Tepat dibelakang rumah korban Operius Hura, Tersangka terlibat perkelahian senjata tajam dengan korban. Hingga akhirnya korban Operius Hura mendapat beberapa sabetan parang disekujur tubuhnya.

"Tidak lama setelah tersangka melakukan aksinya, Dia menyerahkan diri kepada petugas Kepolisian Sektor Idanogawo dengan didampingi aparat Desa setempat", Kata Deni.

Dia menambah kan adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka yakni sebilah parang, beserta sarungnya (milik pelaku), sebatang kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 91 Cm, sebilah parang dengan ganggang plastik warna hijau, beserta sarungnya yang terbuat dari kayu yang dililit tali berwarna Silver, sebatang Tombak bermatakan besi Runcing dan bergagangkan Kayu yang telah patah akibat terkena benda Tajam dengan Panjang keseluruhan 133 Cm, (milik pelaku) sebuah baju Kaos lengan pendek warna putih campur merah dengan Tulisan TJAHAJA BARU yang terdapat bercak darah, (milik korban),
satu buah  celana Pendek warna loreng yang terdapat bercak darah (milik korban), satu buah celana Panjang jenis leajing warna coklat tua (milik istri pelaku) dan sebuah Baju Kaos lengan Pendek warna Hijau dengan Merek Sarlie dimana bagian depan robek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 338 dari KUHPidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara", Tandas Deni



(Cobra)
×
Berita Terbaru Update