Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Anggota KPU Gunungsitoli Jalani Sidang DKPP.

Thursday, July 2, 2020 | 6:03 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-02T13:03:38Z

GUNUNGSITOLI (Topsumut.co)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa oknum Anggota KPU Kota Gunungsitoli, berinisial (HSH) dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 61-PKE-DKPP/VI/2020. Kamis (2/7/2020).

Perkara dengan nomor pengaduan 65-P/L-DKPP/V/2020 ini diadukan oleh Kariaman Zebua. S.Pd, selaku Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Gunungsitoli.

"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar", Ucap Sekretaris DKPP-RI (Bernand Dermawan Sutrisno)

Bernand Dermawan memberitahu bahwa sidang dilakukan secara virtual online dengan Ketua Majelis Dr. Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

"Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19", Katanya

Sedangkan Pengadu Ketua KNPI Kota Gunungsitoli (Kariaman Zebua) ketika dikonfirmasi wartawan via whatsapp perihal sidang tersebut meminta kiranya majelis hakim DKPP dapat memberi putusan yang seadil - adilnya dengan harapan memberi efek jera kepada penyelenggara pemilu lainnya untuk tidak sembarangan menggunakan jejaring sosial diluar tupoksi kinerjanya. Kamis (2/7/2020).

Kariaman memberitahu bahwa oknum Anggota KPU Kota Gunungsitoli berinisial (HSH) diduga melanggar Peraturan DKPP Nomor : 2 Tahun 2017 tentang kode etik pada Pasal 8 Huruf (C), Pasal 19 dan Pasal 20.

HSH diduga melawan putusan tertinggi DKPP dengan menyebar pembenaran opini ke publik  melalui jejaring sosial facebook, agar DKPP dibully masyarakat. Tidak hanya itu, HSH juga dinilai sengaja mendeskritkan Presiden RI sebagai Kepala Negara atas pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU-RI.

"Saya berharap kasus ini dapat dituntaskan melalui putusan yang adil sehingga dapat menjadi efek jera bagi penyelenggara lainnya", Tegas Kariaman yang juga Pengurus Alumni GMNI.

(Cobra/KZ/H)
×
Berita Terbaru Update