Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh Penolakan Warga, Halangi Pemakaman Jenazah Covid19 Dapat Dipidana.

Friday, August 28, 2020 | 10:26 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-29T05:53:11Z



GUNUNGSITOLI  (Topsumut.Co)  

Kematian seorang pasien Covid-19 asal Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, berinisial (SM) menimbulkan beragam reaksi warga. Beberapa warga Desa di Kecamatan Gunungsitoli Alooa dan Kecamatan Gunungsitoli Barat, hingga Kecamatan Gunungsitoli Utara, melontarkan sikap penolakan hingga berujung pada pemblokiran jalan masuk Desa.

Walau akhirnya berkat negoisasi Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan masyarakat, Akhirnya pemakaman (SM)  terlaksana dengan baik di Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara.

"Melihat kondisi ini, Kami mencari alternatif dengan menggunakan lahan yang diusulkan oleh keluarga korban, namun juga terjadi penolakan masyarakat. Sehingga Gugus Tugas mengambil satu kebijakan bahwa penguburan jenazah ini dilaksanakan di atas tanah milik Pemerintah Daerah di Kecamatan Gunungsitoli Utara", Ucap Kepala Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli (Onahia Telaumbanua) dalam press rilis. Sabtu (29/8/2020)

Namun tidak sedikit juga pihak yang menyayangkan aksi penolakan oleh sejumlah oknum masyarakat. Salah seorang Advokat Muda (Finsensius Mendrofa. SH. MH) menegaskan bahwa penolakkan pemakaman jenazah covid-19 dapat dipidana penjara.

"Sangat disayangkan tindakan masyarakat yang menolak dilakukan penguburan pasien covid 19 yang meninggal. Apapun alasannya seharusnya kita masyarakat bahu-membahu untuk membantu Tim Satgas dalam melakukan penguburan. Tidak ada seorang pun yang menghendaki meninggal karena covid jadi penolakan ini sudah tidak manusiawi", Kata Finsensius ketika dimintai pendapatnya via WhatsApp. Jumat (28/8/2020) kemarin

"Saya sangat mengapresiasi solusi dan ketegasan dari Pemkot Gunungsitoli", Tambahnya

Finsensius memberitahu jika mendasari Pasal 212 KUHP dan Pasal 214 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 ayat (1) menyatakan : Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. 

"Sekali lagi mari kita dukung tindakan pemkot tanpa menghalang-halangi tugas kemanusiaan. Mari kita putuskan rantai covid 19 di Pulau Nias dengan menaati protokol kesehatan dan anjuran dari pemerintah", Pungkasnya



(Cobra/R)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update