Teorius Buulolo dengan ke egoisnya melakukan penjaringan kepada Parades Desa Hilisalo’o Kec. Amandraya Kabupaten Nias Selatan tanpa mempedomani ketentuan mekanisme Pemberhentian dan pengangkatan Parades sesuai dengan pengumumannya pada tanggal 25 Juli 2020 tentang Penjaringan dan Penyaringan Parades Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor : 140/099/07.2024/2020. Surat pemberhentian juga dikeluarkan dengan tanggal yang sama yakni 25 Juli 2020.
Tampak tebang pilih, formasi yang dijaring hanya Sekdes , Kaur Perencanaan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan Dan Kasi Pemerintahan, tanpa dasar dan alasan yang akurat. Diduga hal ini karena janji kepentingan politiknya masa mencalonkan diri jadi Kades.
Sedangkan parades lainnya yang patut seharusnya di Lakukan Penjaringan yakni Kepala Dusun I Duhusokhi Ndruru ” tidak ada tamatan sekolah Sama sekali, Juga Kepala Dusun II Hasatulo Laia” diduga hanya Tamatan Paket B dan Parades lainnya yakni Kaur umum dan kaur keuangan tidak di ikut sertakan dalam penjaringan dan penyaringan Parades tersebut.
Hal ini diungkap oleh para Parades yang termasuk dalam penjaringan dan penyaringan tersebut, jumat (13/8/2020).
Salah satu Parades telah mengingatkan kepada kepala desa tentang dilaksanakannya penjaringan Parades tersebut harus mempedomani ketentuan dan mekanisme dalam group Whatsapp pemdes Hilisalo’o.
Malah Teorius Menjawab dengan kalimat arogannya ” Boi feta’u Ndra’o” Hadi meno ululu Khou Baro da’a?? Dengan arti kurang lebih” jangan takuti saya, dan saya tidak takut, apa kerena saya sudah biarkan selama, menjabat perangkat desa, ini!!!,"ungkap Teorius.
Ditambah dengan salah satu perangkat desa (kaur umum) yang juga saudaranya mengatakan “Hajar terus abangda” komentarnya mendukung Teorius yang juga saudaranya dalam group Whatsapp tersebut.
Yang diduga arti komentarnya tersebut mengarah kearah anarkis kepada perangkat desa yang mau diberhentikan.
Terkait hal ini seorang perangkat desa mengkonfirmasi kepada Camat Amandraya Sokhiato Mendrofa apakah sudah dikeluarkan rekomendasi pengangkatan dan penjaringan perangkat desa di desa Hilisaloo termasuk rekomendasi pemberhentian perangkat desa yang dimaksud oleh Bapak Camat?? Hingga tayang berita ini tidak ada balasan dari Camat Amandraya Sokhiato Mendrofa
Diketahui bersama bahwa dasar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mempedomani peraturan UU nomor 6 tahun 2014 ttg Desa yang telah dirubah dengan Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 ttg peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 ttg desa, Permendagri nomor 83 tahun 2015 ttg Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Permendagri nomor 67 tahun 2017 ttg pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ketentuan peraturan ini seolah tidak di indahkan oleh kepala desa Hilisalo’o yang diduga hanya karena memenuhi janji politiknya masa mencalonkan diri jadi Kepala Desa.
Diharapkan kepada instansi terkait, kiranya kepala desa Hilisalo'o 'Teorius Buulolo' agar dilakukan pembinaan sebagaimana pemberhentian perangkat desa tersebut dilaksanakan semena-mena tanpa mempedomani regulasi yang ada
Markus SM Duha
No comments:
Post a Comment