Anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring/Istimewa
MEDAN (Topsumut.co) Beredar informasi anggota DPRD Sumatera Utara, Kiki Handoko Sembiring ditangguhkan penahananya di Polrestabes Medan. Dia tersangka kasus penganiyaan dua anggota Polri yang bertugas di Polda Sumatera Utara.
Peristiwa penganiyaan anggota DPRD Sumatera Utara, Kiki Handoko Sembiring kepada kedua anggota Polri bernama Bripka KG dan Bripka MA yang bertugas di Polda Sumatera Utara itu, terjadi di tempat hiburan malam, Capital Buiding, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Minggu (19/7/2020) dini hari.
Tidak benar itu
Penangguhan penahanan tersangka Kiki Handoko Sembiring menjadi perbincangan di sejumlah kalangan masyarakat. Bahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Medan (Unimed) mendemo aksi penaguhan anggota DPRD Sumut itu, minggu lalu.
"Benar, yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan dikarenakan sakit. Dia menderita sakit dan sekarang dirawat di RS," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin ketika dikonfimasi wartawan melalui whatsapp, Rabu (12/8/2020).
Sementara, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko membantah adanya informasi penangguhan penahanan Kiki Handoko Sembiring tersebut. Dia mengatakan berkas tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
"Tidak benar itu, berkasnya sudah kita limpahkan di Kejari Medan," kata Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan.
Saat ditanya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin membenarkan penangguhan tersangka Kiki Handoko Sembiring karena sakit. Lalu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memilih diam.
(Tim)
No comments:
Post a Comment