Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Komunitas Wartawan Nias Open Herman Gea : Satpol PP Kota Gunungsitoli, Tidak Tegas Tegakkan Perda

Saturday, September 19, 2020 | 4:23 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-14T04:31:04Z


GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co) - Ketua Komunitas Wartawan Nias (KAWAN) Kepulauan Nias, Sumatera Utara, Open Herman Gea, S.E angkat bicara; menilai Satpol PP Kota Gunungsitoli tidak berani tegakkan peraturan daerah (Perda) untuk tertibkan usaha Raja HP & Raja Koki yang melanggar aturan.


"Sebagai unsur pimpinan KAWAN dan sejumlah teman-teman aktivis lainnya turut kecewa terhadap Satpol PP Gunungsitoli yang hingga kini belum bertindak tegas terhadap usaha raja HP yang menggunakan trotoar untuk kegiatan usahanya" ujar Open Gea kepada wartawan di Gunungsitoli, Jumat (19/9).


Dikatakan Open Gea, Pemilik usaha raja HP terkesan abai dan meremehkan Satpol PP Kota Gunungsitoli yang telah beberapa kali memberikan himbauan bahkan surat peringatan (SP) sejak 26 Agustus 2020 lalu, ada apa dengan Satpol PP Kota yang tidak bernyali memberlakukan penertiban di Raja HP, seharusnya Satpol PP di kota Gunungsitoli bertindak tegas membantu pemerintah dalam menata kota gunungsitoli, tegas Open.


Open berharap kepada pemerintah kota Gunungsitoli, agar hak-hak pejalan kaki atas trotoar yang selama beberapa tahun belakangan telah dirampas oleh pemilik usaha raja HP segera dikembalikan pada fungsinya, juga kanopi dan papan reklame yang kerap mengganggu pengendara yang membawa kendaraan berbadan besar.


"Kita berharap agar perlakuan yang sama diterapkan kepada usaha raja HP, seperti kita ketahui bersama baru-baru ini, Satpol PP Kota Gunungsitoli melakukan penertiban terhadap para pedagang sepanjang jalan Sudirman diatas trotoar. Sehingga kita berpenilaian, jika hal yang sama tidak bisa dilakukan Satpol PP terhadap usaha raja HP maka akan menimbulkan tanda tanya besar ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang mengais rezeki diatas trotoar dan hal ini dipandang tidak adil" kata Open Gea.


Sementara, Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli yang dikonfirmasi wartawan via whatsapp (16/9), mengakui bahwa telah memberikan peringatan.


"Sudah diberikan surat peringatan" tulis kasat singkat tanpa menjelaskan peringatan yang keberapa.


Untuk diketahui, usaha raja HP dan Raja Koki di Jalan Sirao Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara mendapat peringatan atau teguran dari Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2016; yakni menggunakan trotoar dalam menjalankan kegiatan usahanya.



 (Cobra/Kz)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update