Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Laporan Julius Duha Di Bawaslu Nisel, Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Hukum Pidana.

Tuesday, September 15, 2020 | 10:12 PM WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-16T05:12:59Z


NISEL  (Topsumut.co)  Bawaslu Nias selatan berkomitmen berusaha dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang disampaikan di Bawaslu Nias Selatan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017,” Selasa,15/09/2020.


Laporan Julius Amrin Duha tentang dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Bacalon Bupati Nias Selatan an. Idealisman Dakhi, tidak diterima oleh Bawaslu Nias Selatan.


Setelah melalui kajian Bawaslu dan dibahas secara mendalam oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nias Selatan.


“Melalui Berita Acara Pleno nomor 088/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/IX/2020 dan Berita Acara Pembahasan Laporan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan nomor 002 Tanggal 15 September 2020.


Laporan Julius Duha dinyatakan memenuhi syarat formil, namun syarat Materil tidak terpenuhi karena pasal unsur tindak pidana pemilu yang dituduhkan kepada terlapor belum diketahui sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Lembaga Bawaslu Nias Selatan.


“Komisioner Bawaslu Nisel Pilipus F.Sarumaha menyatakan kepada awak media  Top Sumut.co.

,"Bahwa  laporan dari Saudara Julius Duha tidak dapat diterima dan dihentikan karena tidak mengandung unsur dugaan pidana pemilihan secara syarat materil. Dengan kata lain, tidak ada pasal-pasal manapun dalam UU No. 10 Tahun 2016 terkait dugaan pelanggaran pidana seperti yang dituduhkan oleh saudara pelapor,” Ucap Pilipus.


Pimpinan Bawaslu Nias Selatan, Alismawati Hulu, Pilipus F. Sarumaha dan Harapan Bawaulu (Ketua dan Anggota Bawaslu) mengapresiasi animo masyarakat untuk menegakkan keadilan pemilu di Kabupaten Nias Selatan.




 (Marinus Wau)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update